KAJEN – Gempuran Toko modern berjejaring seperti Indomart dan Alfamart terus menjamur di Kabupaten Pekalongan. Bahkan merangsek hingga ke pinggiran kecamatan.
Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Pekalongan menyusun Raperda tentang Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Salah satu tujuannya untuk melindungi pasar rakyat tradisional dan pasar desa, agar tak tergerus toko modern berjejaring.
Rapat koordinasi pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan dan Pansus II dengan perangkat daerah dalam rangka membahas Raperda tentang Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan digelar di gedung dewan setempat, Kamis (5/10/2023).
Baca Juga:Kades Antar Waktu Desa Sumurjomblangbogo DilantikAnjangsana Bhayangkari Peduli
Rakor dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul, dan dihadiri pansus II. Dari Pemkab Pekalongan, diantaranya hadir dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Hukum, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul menyampaikan, rakor kali ini finalisasi Raperda Pasar Rakyat. Salah satu semangat perda ini adalah untuk membatasi toko modern berjejaring. Sehingga pasar rakyat dan pasar desa terlindungi dari maraknya toko modern berjejaring.
Menurutnya, dari hasil konsultasi ke provinsi tidak diperbolehkan mengatur kuota toko modern dalam sebuah kecamatan. Oleh karena itu, dalam raperda ini yang diatur adalah jaraknya, baik jarak antar toko modern berjejaring, jarak toko modern dengan pasar rakyat dan jarak toko modern dengan pasar desa.
“Jarak antar toko berjejaring 1,5 kilometer. Jarak toko berjejaring dengan pasar rakyat 1 kilometer, dan jarak toko berjejaring dengan pasar desa 1 kilometer dengan ketentuan pedagang lebih dari 100 orang,” terang Sumar Rosul.
Menurutnya, raperda ini sangat sensitif lantaran berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dalam penyusunan raperda itu, DPRD Kabupaten Pekalongan berusaha mengakomodir kepentingan pengusaha dan masyarakat.
“Kami juga sudah melakukan studi komparansi untuk referensi dalam penyusunan raperda ini. Raperda ini dibahas oleh pansus. Pimpinan sifatnya koordinatif untuk memberi masukan guna penyempurnaan raperda,” kata Sumar.
Dikatakan, pasal-pasal krusial dalam raperda ini diantaranya pengaturan jarak toko berjejaring dengan pasar rakyat dan pasar desa, jarak antar toko berjejaring, dan keberadaan toko modern abu-abu.