Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan bukti-bukti permulaan, Kejaksaan akhirnya meningkatkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Di tahap penyidikan ini, tim mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang dinilai paling bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan dana hibah KONI tahun 2021 dan 2022 tersebut.
“Mengenai berapa kerugiannya sampai saat ini statusnya sedang dimintakan penghitungan oleh ahli. Jadi kita pun belum tahu berapa, jadi nanti setelah sudah ada keterangan ahli mungkin tahapan selanjutnya kita akan menentukan siapa yang akan bertanggung jawab terhadap perbuatan tersebut,” ungkapnya.
Disinggung kapan penetapan tersangka, ia mengatakan sesegera mungkin. “Tersangka saat ini belum ada. Sesegera mungkin. Jadi ini sedang kita mintakan ke ahli, jadi ritmenya masih di ahli, sambil kita mengumpulkan bukti-bukti yang lain,” kata dia.
Baca Juga:Percepatan Pembangunan Pasar Banjarsari Sesuai Target2023, Kemiskinan Ditarget Turun jadi 8,39 Persen
Ditambahkan, dalam penggeledahan itu, pengurus KONI Kabupaten Pekalongan dinilainya kooperatif. “Kemarin waktu penggeledahan, tim penyidik dapat mencari seleluasanya untuk mencari dokumen atau berkas-berkas yang masih butuh dilengkapi. Dokumen dan barang-barang tertentu, namun itu belum bisa kita sampaikan dulu,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Pekalongan Suryan Rusli dimintai tanggapannya atas penggeledahan oleh Kejaksaan mengatakan, pihaknya menghormati proses yang berjalan. “Kami menghormati proses yang berjalan,” ucap dia. (had)