UMK Batang Diusulkan Naik Hanya Rp40.897

UMK
PENJELASAN - Kepala Disnaker Batang, Rahmat Nurul Fadilah saat menjelaskan usulan kenaikan UMK yang diajukan Pj Bupati Batang.
0 Komentar

BATANG – Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Batang tahun 2024 sebesar Rp2.322.897.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang, Rahmat Nurul Fadilah mengatakan, bahwa kenaikan UMK 2024 yang diusulkan PJ Bupati Batang pada Pemerintah Provinsi Jateng itu sudah sesuai dengan regulasi yang diterima dari Pemerintah Pusat.

“Ya, atau sesuai dengan rumusan yang dikehendaki oleh Apindo, dengan menggunakan pasal 26A ayat (1) PP No. 51 Tahun 2023 dengan alfa = 0,30, atau nominal kenaikan sebesar Rp2.322.897,” katanya, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:Penentuan Besaran UMK Diserahkan ke Wali KotaBocah Kelas 5 SD yang Gantung Diri Diduga Kecanduan Main Game

Dengan menggunakan rumusan itu, maka nilai UMK Batang pada 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp40.897, dari nilai UMK 2023 sebesar Rp2.282.025.

“Bupati sudah memutuskan untuk menggunakan pasal 26A, yang hanya menggunakan dua variabel, yakni pertumbuhan ekonomi dan alfa saja,” katanya.

Saat ini, kata dia, usulan kenaikan UMK Batang telah diajukan ke Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana untuk mendapat persetujuan.

“Kita tunggu saja bersama sama. Terpenting ada kenaikan UMK di 2024 nanti, yang mana penghitungannya sudah sesuai dengan regulasi, yakni peraturan pemerintah No 51 tahun 2023, tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

SEMPAT DEADLOCKSebelumnya, Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Batang untuk tahun 2024 belum menemui titik temu alias deadlock. Saat rapat kerja dewan pengupahan yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang pada Selasa (21/11/2023), antara Apindo dan SPSI mengusulkan rumusan atau acuan yang berbeda dalam menentukan UMK 2024.

Oleh karenanya, kedua usulan itu selanjutnya akan diajukan kepada Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki untuk diambil keputusan dan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Ya, karena hasil pembahasannya sepakat untuk tidak sepakat terhadap usulan UMK 2024. Maka hasil rapat hari ini akan kami ajukan ke Pj Bupati untuk diambil keputusannya oleh beliau,” ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Batang, Rahmat Nurul Fadilah. (fel)

0 Komentar