KAJEN – Tiga raperda disetujui bersama antara Pemkab Pekalongan DPRD Kabupaten Pekalongan dalam rapat paripurna di Gedung Dewan, Senin (27/11/2023). Ketiga raperda itu ialah Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun, didampingi wakil ketua Sumar Rosul dan Mirza Kholik. Dalam rapat pripurna yang sempat molor hampir dua jam ini, dihadiri Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, anggota DPRD, dan OPD di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan, pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan Rp 2.335.862.884. Pendapatan daerah ini meliputi pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dari pusat dan pemerintah provinsi serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Baca Juga:CDK Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng Sebar Bibit Buah-buahanKemenag Kabupaten Batang Ajak Perusahaan Perkuat Gerakan Berzakat
Untuk belanja daerah tahun anggaran 2024, lanjut Fadia, direncanakan sebesar Rp 2.390.862.884.000. Komponen belanja daerah ini meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Dari komposisi pendapatan dan belanja daerah tersebut, maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp 55.000.000.000. Defisit anggaran ini, kata Bupati, ditutup melalui pembiayaan netto.
Disebutkan, penerimaan pembiayaan daerah dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 ini diperkirakan sebesar Rp 55.000.000.000. Ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) dan pencairan dana cadangan. Adapun untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 0. Dengan demikian secara riil defisit sebesar Rp 0.
Dua Raperda Lainnya
Terkait Raperda tentang Bangunan Gedung, Bupati Fadia menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang salah satunya mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, merupakan dasar ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menyesuaikan peraturan perundang-undangan tersebut dalam Peraturan Daerah, yang secara prinsip Peraturan Daerah tersebut diperlukan sebagai payung hukum penyelenggaraan bangunan gedung di Daerah.