KENDAL – Tak seperti pemerintah desa yang mendapatkan kucuran Dana Desa (DD) serta Alokasi dana Desa (ADD), kondisi keuangan yang dikelola Kelurahan relatif terbatas. Keterbatasan fiskal ini membuat Kelurahan juga tidak bisa banyak bergerak untuk menggulirkan program-program pembangunan wilayah dan pengembangan potensi masyarakat.
Kondisi ini juga dialami 20 Kelurahan yang ada di Kabupaten Kendal, tepatnya di Kecamatan Kendal. Seperti disampaikan Ketua Paguyuban Kelurahan di Kabupaten Kendal, Sulistyo kepada Radar di kantor Kelurahan Langenharjo, Kecamatan Kendal, Kamis Kamis (30/11/2023). Dia menyebut kelurahan juga membutuhkan perhatian untuk bisa mewujudkan pemerataan pembangunan.
“Di wilayah Kabupaten Kendal ini total ada 20 kelurahan yang tersebar di Kecamatan Kendal, mereka juga memiliki kondisi geografis dan potensinya masing-masing yang tentu beragam. Dan setiap kelurahan tentunya memiliki potensinya sendiri-sendiri yang perlu dikembangkan melalui program pembangunan,” ungkap Sulistyo atau karib disapa Sulis.
Baca Juga:Kegiatan Parenting, Orang Tua Siswa PAUD Diedukasi Penanggulangan Bencana dan KedaruratanAkhir Desember, Logistik Pemilu 2024 untuk Kendal Diprediksi Sudah Lengkap
Namun demikian, komitmen untuk percepatan pembangunan ini sering kali terkendala oleh keterbatasan anggaran yang dimiliki kelurahan. Dengan kondisi anggaran yang ada, kata Sulis, setiap Kepala Kelurahan akan kesulitan bergerak leluasa untuk membangun wilayahnya.
“Karena sebagai bagian dari pemerintahan, tentunya kebijakan pembangunan ini memang harus mempertimbangkan kondisi keuangan. Jadi karena anggarannya terbatas, maka mohon dimaklumi sekiranya gerak kami juga serba terbatas,” jelasnya.
Sulis pun mencontohkan kelurahan yang dipimpinnya, yakni Langenharjo. Kelurahan ini memiliki populasi penduduk hinga 7.000 an warga dengan kondisi pemukiman yang relatif padat.
“Dari segi permukiman, Kelurahan Langenharjo ini termasuk yang paling padat di Kabupaten Kendal, sehingga memang butuh penanganan khusus. Tapi karena anggaran kami juga terbatas, ya selama ini lebih banyak menunggu program pembangunan dari Pemkab Kendal melalui dinas terkait,” terangnya.
BUTUH KOLABORATORDikatakan Sulis, meskipun secara tata pemerintahan Kelurahan merupakan abdi pemerintah, karena berisi para Aparatur Sipil Negara (ASN), namun demikian tugas pokok dan fungsinya praktis tak jauh berbeda dengan pemerintah desa. Salah satu yang utama yakni memberikan pelayanan ke masyarakat.