Dua Mantan Pengurus KONI Pekalongan Divonis 1,3 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Hibah

Dua Mantan Pengurus KONI Pekalongan Divonis 1,3 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Hibah
DIJATUHI VONIS: Dua terdakwa korupsi Koni Kabupaten Pekalongan dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Ist.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Dua mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan, Trio Santoso dan Bagus Wahyu, divonis 1 tahun 3 bulan penjara atas kasus korupsi dana hibah.

Keduanya terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 535 juta. Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Trio Santoso, mantan Sekretaris KONI, dan Bagus Wahyu, mantan Bendahara KONI periode 2019-2023, dinyatakan bersalah dalam penyelewengan dana hibah yang diterima KONI pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Baca Juga:KPU Batang Bantah Keras Isu Ijazah Palsu pada Paslon Pilkada 2024Kawasan Wisata Kaliselek Resmi Bebas Blankspot dengan Peluncuran Wifi Gratis

“Kedua terdakwa dipidana masing-masing selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp 100 juta, dengan subsider dua bulan kurungan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pekalongan, Triyo Jatmiko, Rabu (20/10/2024).

Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

“Mereka diberi waktu tujuh hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya,” jelas Triyo.

Kasus korupsi ini bermula dari penerimaan dana hibah KONI sebesar Rp 650 juta pada tahun 2021 dan Rp 3,2 miliar pada tahun 2022.

Dari penyelidikan, ditemukan bahwa kerugian negara mencapai Rp 535 juta akibat penggunaan nota dan stempel palsu oleh kedua terdakwa.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa meskipun sudah ada vonis, penyelidikan terkait kasus ini belum sepenuhnya selesai.

“Tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” tambah Triyo.

Baca Juga:Kecelakaan Tragis di Batang: Pelajar MTs Tewas Usai Tabrakan Mobil PikapKPU Kota Pekalongan Tetapkan 6 Panelis untuk Debat Publik Pilwalkot 2024

Trio Santoso dan Bagus Wahyu didakwa berdasarkan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

0 Komentar