Perangkat Desa di Batang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Sabu, Polisi Ungkap Peran Pentingnya

Perangkat Desa di Batang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Sabu, Polisi Ungkap Peran Pentingnya
DOK. ISTIMEWA KONFERENSI PERS - Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat memimpin konferensi pers kasus peredaran narkoba.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Batang berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan seorang perangkat desa.

Ady Kurniawan, Kaur Keuangan Desa Kalangsono, Kecamatan Limpung, diamankan bersama dua pelaku lainnya, Makno dan Khaerul Khakim, dalam operasi yang digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari warga yang khawatir akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga:Jalan Desa Cening Dibangun Setelah Puluhan Tahun, Warga Sambut Positif Komitmen Bupati DicoBawaslu Pekalongan Sarankan Proses Hukum Oknum Catut Nama Penyelenggara Pemilu

“Perangkat desa ini mendapatkan barang dari bandar, kemudian sebagian dijual dan sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi,” ujar AKBP Nur Cahyo saat memberikan keterangan di Mapolres Batang, Selasa (5/11/2024).

Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke rumah di Desa Sempu, Kecamatan Limpung, setelah mendapatkan informasi yang akurat mengenai aktivitas para tersangka.

Di tempat tersebut, petugas mendapati ketiganya tengah bertransaksi.

Hasil penggeledahan menunjukkan Ady Kurniawan menyimpan delapan paket sabu di dalam ponselnya. Sementara itu, Makno menyembunyikan sepuluh paket sabu di bawah kursinya.

Petugas juga menemukan barang bukti berupa timbangan digital, plastik klip, dan sedotan di lemari ruang tamu, yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Kapolres Batang mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah menjalankan bisnis ini dalam waktu yang cukup lama, dengan peran masing-masing.

“Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda. Ada yang berperan sebagai pengedar, penyimpan, dan juga kurir,” tambah AKBP Nur Cahyo.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Disnakertrans Batang Luncurkan Layanan Ketenagakerjaan di Kawasan Industri Terpadu BatangJalur Doro-Petungkriyono Kembali Dibuka Setelah Kerja Bakti Tim Gabungan Selama 5 Jam

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman minimal lima tahun penjara.

AKBP Nur Cahyo menegaskan komitmen Polres Batang dalam memerangi narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan berhenti memerangi narkoba.

Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada polisi,” ucapnya.

Kapolres berharap bahwa penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat dan menekan peredaran narkoba di Kabupaten Batang.

0 Komentar