RADARPEKALONGAN.ID, KOTA – Sebanyak 379 orang tercatat telah melakukan pindah memilih ke Kota Pekalongan untuk Pilkada 2024, hingga batas waktu yang ditentukan, 28 Oktober 2024.
Data tersebut mencakup pemilih dari berbagai kategori yang memutuskan untuk mengubah lokasi tempat pemungutan suara mereka.
Komisioner KPU Kota Pekalongan, Mursid Salimi, mengungkapkan bahwa 379 pemilih yang pindah ke Kota Pekalongan terdiri dari 163 laki-laki dan 216 perempuan.
Baca Juga:Kasus Diabetes Anak di Batang Meningkat, Pemkab Minta Orang Tua Lebih Aktif dalam Pengawasan Pola MakanDua Terduga Pencuri Motor di Petungkriyono Tertangkap Warga, Sempat Diamuk Massa
Pindah memilih ini, kata Mursid, masih dalam wilayah provinsi yang sama, yakni Jawa Tengah, karena Pemilihan Gubernur juga berlangsung di provinsi tersebut.
Sementara itu, tercatat juga sebanyak 321 pemilih yang pindah memilih keluar dari Kota Pekalongan, terdiri dari 141 laki-laki dan 180 perempuan.
Proses pindah memilih ini masih memungkinkan dilakukan hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024, namun hanya untuk empat kategori pemilih tertentu.
“Pemilih yang memenuhi kriteria seperti yang menjalankan tugas pada hari pemungutan suara, pasien rawat inap di rumah sakit, tahanan di Lapas atau Rutan, serta mereka yang tertimpa bencana alam masih bisa mengurus pindah memilih hingga H-7 atau paling lambat 20 November 2024,” kata Mursid dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu, 6 November 2024.
Mursid juga menjelaskan, meskipun sebelumnya terdapat 9 kategori pemilih yang dapat mengajukan pindah memilih, namun layanan untuk lima kategori lainnya telah ditutup sejak 28 Oktober 2024.
Bagi pemilih yang masih memenuhi empat kategori tersebut, proses pindah memilih dapat dilakukan dengan mudah. Mereka tidak perlu kembali ke tempat asal untuk melakukan pindah memilih, cukup mengunjungi PPS, PPK, atau KPU setempat, baik di tempat asal maupun tujuan. Pemilih hanya perlu membawa identitas diri serta dokumen pendukung alasan pindah memilih.
“Melalui layanan ini, kami ingin memastikan hak suara masyarakat tetap tersalurkan meskipun mereka berada di luar domisili pada hari pemungutan suara,” tambahnya.
Baca Juga:Pemkab Batang Tangani 26 ODGJ Selama Oktober 2024, Pastikan Kota Lebih NyamanSerdik Sespimma Polri Angkatan 72 Gelar Aksi Sosial di Pekalongan, Bantu Warga dan Hijaukan Lingkungan
Mursid juga menegaskan bahwa hanya pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat mengajukan pindah memilih, sementara kategori pemilih seperti yang sedang menempuh pendidikan, bekerja di luar domisili, atau menjalani rehabilitasi narkoba sudah tidak bisa lagi mengajukan permohonan pindah memilih.