RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Ratusan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) BMT Nurussa’adah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana ke Polres Pekalongan Kota, Senin (25/11/2024).
Total dana tabungan yang tak dapat dicairkan selama setahun mencapai Rp3,6 miliar. Para nasabah yang berasal dari 12 kelompok ini merasa dirugikan akibat kebijakan pengelola koperasi.
“Para nasabah sudah sangat marah dan lelah. Dana mereka yang disimpan di BMT hingga kini tidak dapat dicairkan.
Baca Juga:Tak Perlu Panik, Disdukcapil Batang Buka Layanan Perekaman E-KTP di Hari PilkadaKelurahan Kuryos Terima Verifikasi Program Desa Mandiri Sampah dari DLHK Jateng
Maka, langkah hukum terpaksa diambil,” ujar kuasa hukum nasabah, Sumadi, dari Federation Advocates Republic of Indonesia (FERARI) Kota Pekalongan.
Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Laporan ini diajukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan oleh pihak pengurus BMT Nurussa’adah.
Sumadi mengungkapkan, selain kesulitan mencairkan dana, aset-aset milik BMT diduga telah diagunkan ke bank.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian. Harapannya, uang para nasabah bisa segera dikembalikan,” lanjut Sumadi.
Kuasa hukum lainnya, Zaenal Arifin, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan tiga kali mediasi dengan pengurus BMT, tetapi tidak membuahkan hasil.
“Pengurus sempat berjanji mengadakan rapat istimewa luar biasa untuk mencari solusi. Namun, setelah ditelusuri, saldo mereka tidak mencukupi untuk mencairkan tabungan nasabah. Pertanyaan besar kami: ke mana uang tersebut?” tegasnya.
Dana Ratusan Nasabah Belum Cair
Ketua Paguyuban Nasabah BMT Nurussa’adah, Cismito, menjelaskan bahwa total dana yang belum dicairkan mencakup deposit, tabungan harian, dan simpanan hari raya.
“Jumlahnya mencapai Rp3,6 miliar, berasal dari 173 nasabah,” katanya.
Baca Juga:Tanggul Sungai Meduri Jebol, Pemukiman Kebanjiran dan TPS Direset LokasiAntusias! Pemkot Pekalongan Gelar Layanan KB Gratis dalam Peringatan HKG ke-52
Cismito menyebutkan bahwa BMT Nurussa’adah memiliki tiga cabang: kantor pusat di Samborejo, Karanganyar Tirto, dan Sapugarut Buaran. Namun, ketika nasabah meminta pencairan, alasan yang diberikan selalu terkait kredit macet dan penarikan dana besar-besaran.
“Sebagai pengelola, tanggung jawab ada pada mereka untuk menyelesaikan masalah ini. Kami hanya menuntut hak kami: dana yang selama ini disimpan,” ujar Cismito.
Proses Hukum Jadi Harapan Terakhir
Para nasabah berharap langkah hukum yang diambil dapat segera membawa kejelasan dan memastikan pengembalian dana.