Masa Tenang Pilkada 2024: Ribuan APK di Kota Pekalongan Dibersihkan Tim Gabungan

Masa Tenang Pilkada 2024: Ribuan APK di Kota Pekalongan Dibersihkan Tim Gabungan
WAHYU HIDAYAT PENCOPOTAN APK - Bawaslu Kota Pekalongan bersama tim gabungan mencopot APK mapun bahan kampanye yang masih terpasang saat masa tenang Pilkada serentak 2024, Senin (25/11/2024).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye di seluruh wilayah Kota Pekalongan mulai dibersihkan oleh tim gabungan, Senin (25/11/2024).

Tim yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Polres Pekalongan Kota, dan Kodim 0710/Pekalongan ini menyisir setiap sudut kota untuk memastikan tidak ada APK yang masih terpasang.

APK Harus Dibersihkan Sepenuhnya pada Masa Tenang

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin, menegaskan bahwa semua APK dan bahan kampanye wajib dibersihkan pada masa tenang yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024.

Baca Juga:Saya Perintahkan parafrase Berita dibawah Lengkap model straight dengan Quote Bahasa Indonesia dengan gaya bahDana Tabungan Rp3,6 M Tak Kunjung Cair, Ratusan Nasabah BMT Nurussa'adah Tempuh Jalur Hukum

“Pembersihan ini diharapkan bisa selesai dalam satu hari. Sebelumnya, kami sudah memberikan waktu kepada tim pasangan calon (paslon), parpol pendukung, dan liaison officer (LO) untuk mencopot APK secara mandiri. Namun, karena tidak semua dicopot, kami melanjutkan pembersihan secara menyeluruh,” ujarnya, Senin pagi (25/11/2024).

Ia menambahkan, APK di lokasi-lokasi sulit, seperti billboard, memerlukan alat khusus untuk membersihkannya. Selain itu, pembersihan dilakukan di seluruh kecamatan, termasuk daerah yang terdampak banjir di Kelurahan Pasirkratonkramat, Kecamatan Pekalongan Barat.

Tidak Ada Toleransi untuk APK di Masa Tenang

Miftahuddin menjelaskan bahwa aturan Pilkada tidak memberikan pengecualian terhadap kondisi wilayah, termasuk daerah yang terkena banjir. “Semua APK dan bahan kampanye harus dibersihkan tanpa terkecuali, sesuai dengan aturan masa tenang,” tegasnya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan masa tenang benar-benar steril dari aktivitas kampanye, sehingga masyarakat dapat refleksi memilih calon pemimpin mereka tanpa pengaruh dari alat peraga kampanye.

Kolaborasi Tim Gabungan untuk Pilkada yang Tertib

Pembersihan APK melibatkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga TNI-Polri. Mereka menyisir berbagai lokasi, baik jalan utama, area permukiman, hingga kawasan terdampak banjir.

Dengan gerak cepat ini, Kota Pekalongan diharapkan menjadi contoh penerapan aturan masa tenang yang tertib dan bersih menjelang hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024.

0 Komentar