RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, selaras dengan arahan pemerintah pusat. Kenaikan ini disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur tripartit, Senin, 9 Desember 2024.
Jika disetujui, UMK Kabupaten Batang akan naik dari Rp2.322.897 pada 2024 menjadi Rp2.530.838. Surat usulan tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Batang dan segera diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk pengesahan.
Apindo dan SPSI Sepakat dengan Kenaikan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang, Rahmat Nurul Fadilah, menjelaskan bahwa kenaikan ini diterima dengan baik oleh semua pihak dalam rapat Dewan Pengupahan. Menurutnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mewakili pihak pengusaha memahami keputusan ini karena sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Baca Juga:UMK Kabupaten Pekalongan 2025 Naik 6,5 Persen, Serikat Pekerja SepakatPemkot Pekalongan Terima Penyerahan PSU dari 14 Perumahan, Dorong Kelanjutan Fasilitas Publik
“Apindo tidak mengajukan keberatan apa pun dan menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan yang ditetapkan,” ujarnya, Kamis, 12 Desember 2024.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Batang juga menyatakan dukungannya terhadap kenaikan UMK ini. Ketua DPC SPSI Kabupaten Batang menegaskan, meski kenaikan ini disetujui, pihaknya berharap ada kajian mendalam mengenai upah sektoral di masa depan.
“Kami menyambut baik kenaikan 6,5 persen ini, tetapi sektor tertentu mungkin membutuhkan perhatian lebih karena memiliki kebutuhan spesifik,” ungkapnya.
Tidak Bahas Upah Sektoral, Fokus pada Stabilitas Ekonomi
Rapat Dewan Pengupahan kali ini sepakat untuk tidak membahas UMK sektoral. Keputusan tersebut diambil karena membutuhkan kajian lebih kompleks dan mendalam. Namun, kesepakatan antara Apindo, SPSI, dan pemerintah daerah menjadi sinyal positif untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Batang.
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup layak masyarakat, sekaligus menjaga daya saing investasi di daerah. Semua pihak kini menantikan keputusan Gubernur Jawa Tengah, yang akan menjadi penentu final pemberlakuan usulan UMK tersebut.