Juru Parkir Diminta Taat Setoran untuk Hindari Masalah Hukum

Juru Parkir Diminta Taat Setoran untuk Hindari Masalah Hukum
ISTIMEWA SOSIALISASI - Pemkot Pekalongan bersama Kejari Kota Pekalongan dan instansi terkait saat melakukan sosialisasi ke juru parkir, bertempat di aula Dinas Perhubungan setempat, baru-baru ini.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pekalongan, Anik Anifah, mengimbau para juru parkir untuk disiplin menyetorkan pendapatan parkir kepada Dinas Perhubungan (Dishub) sesuai aturan. Imbauan ini bertujuan mencegah pelanggaran hukum akibat penundaan atau penyalahgunaan dana parkir yang telah terkumpul.

“Kelalaian dalam menyetorkan setoran parkir, baik disengaja maupun tidak, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Mari kita bersama menjaga kepercayaan publik,” ujar Anik usai sosialisasi bersama juru parkir di aula Dishub Kota Pekalongan, baru-baru ini.

Kasus Tipikor Pengelolaan Parkir Jadi Pelajaran

Anik juga mengungkapkan bahwa belum lama ini, Kejari Kota Pekalongan menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan parkir. Kasus tersebut telah diputuskan inkrah pada 9 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Pekalongan.

Baca Juga:Kemendag Tegaskan Bapokting Bebas PPN 12%, Harga Bahan Pokok di Kendal Diawasi KetatBNN Batang Gelar Tes Urine untuk Pejabat Pemkab, Pastikan Bebas Narkoba

Uang pengganti sebesar Rp500 juta dari kasus itu telah diserahkan ke kas daerah Pemerintah Kota Pekalongan. “Kami berharap kejadian serupa tidak terulang. Para juru parkir yang telah ditunjuk oleh Dishub diharapkan mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Anik juga meminta agar juru parkir tidak menunggak setoran sesuai kontrak yang telah disepakati. Di sisi lain, Dishub diimbau untuk lebih aktif memantau pengelolaan parkir dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Semua pihak perlu bekerja sama untuk menciptakan pengelolaan parkir yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Target Retribusi Parkir Capai 88 Persen

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat, menyampaikan bahwa hingga 18 Desember 2024, pendapatan retribusi parkir Kota Pekalongan sudah mencapai 88 persen dari target tahunan.

“Target retribusi parkir tepi jalan umum pada tahun 2024 adalah Rp1,5 miliar, dan hingga saat ini sudah terealisasi Rp1,33 miliar,” jelas Restu pada Kamis, 19 Desember 2024.

Dengan target yang hampir tercapai, Dishub optimistis dapat memenuhi pendapatan retribusi parkir sesuai target, sekaligus meningkatkan pengelolaan parkir secara profesional dan bertanggung jawab.

0 Komentar