Patuhi UU Pengelolaan Sampah, Pemkot Stop Pengelolaan Sampah Open Dumping

Dinas Lingkungan Hidup
TPA Degayu - Kondisi pengelolaan sampah di TPA Degayu.
0 Komentar

PEKALONGAN – Menindaklanjuti instruksi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia yang didasarkan atas Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, Pemkot Pekalongan berkomitmen untuk menghentikan pengelolaan sampah sistem dengan pembuangan terbuka (open dumping) dan beralih ke pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan yakni sistem control landfill atau sanitary landfill.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo kepada awak media, kemarin.

“Dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah memerintahkan tidak ada lagi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan konsep open dumping,” ucapnya.

Baca Juga:Hasan Hidayat, Mantan Pengusaha Batik Kini Sukses Sebagai Terapis Totok Jari PetirMSI 14 Medono Jadi Madrasah Berbasis Takhasus dengan Visi Mencetak Generasi Berilmu dan Berakhlak Mulia

Sekda Nur Pri menyampaikan, sampah rumah tangga yang dibuang oleh masyarakat TPA Degayu sebanyak 130-150 ton per hari. Dengan adanya TPS-3R di beberapa wilayah dan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Brayan Resik Kuripan Kertoharjo diharapkan bisa mengurangi tumpukan sampah yang menggunung di TPA Degayu tersebut. Sebab, Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol, juga melarang praktik open dumping di TPA di seluruh Indonesia mulai tahun 2026.

“Sehingga, tugas kita bersama dengan menangani sampah dari hulu, agar dari hilir bisa berkurang dan terselesaikan di tingkat rumah tangga dan RT/RW. Dengan begitu, tumpukan sampah di TPA Degayu bisa nihil (zero) dan pengelolaan sampah di Kota Pekalongan bisa lebih baik serta memperoleh nilai ekonomi,”ucapnya.

Sekda menargetkan adanya pengurangan sampah secara signifikan melalui penyusunan roadmap program selama 1-2 tahun di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat beserta anggarannya. Pola open dumping masih terjadi karena keterbatasan anggaran yang tersedia di Pemda Kabupaten/Kota dan minimnya teknologi pengolahan sampah. Dimana, pengelolaan sampah tidak bisa diselesaikan hanya dalam waktu 10 atau 20 tahun. Namun, membutuhkan solusi jangka panjang seperti pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dan penerapan teknologi modern, misalnya pengolahan sampah organik untuk maggot.

“Sementara, di kita saat ini kan hanya sebatas pada TPA (tempat pembuangan akhir). Jadi memang harus mulai dilakukan pengelolaan secara baik,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso membenarkan adanya kebijakan pelarangan pengelolaan sampah dengan open dumping di TPA oleh KLH sejak Tahun 2008. Kesempatan Pemerintah Daerah (Pemda) hanya 5 tahun, sehingga semestinya pada Tahun 2013 lalu harus sudah ditutup dan beralih ke sistem control landfill atau sanitary landfill.

0 Komentar