“Akhir tahun 2024 lalu, Pak Menteri KLH sudah berkirim surat ke 306 kabupaten/kota termasuk Kota Pekalongan agar daerah yang masih melakukan open dumping harus segera melakukan pembenahan. Jika tidak melakukan pembenahan akan ada konsekuensi hukum. Kami sudah melaporkan kepada Walikota selaku kepala daerah dan Sekda selaku TAPD, perlunya pembenahan TPA Degayu agar sebelum Tahun 2026 sudah tidak lagi menggunakan sistem open dumping,”jelas SBS, sapaan akrabnya.
Mengingat hal ini mendesak, pihaknya sudah menyusun rincian program dan kebutuhan anggaran agar TPA Degayu bisa dibenahi secara bertahap menggunakan sistem control landfill atau sanitary landfill, yakni dengan pengurugan tanah secara berkala.
Kendati demikian, dirinya masih menunggu kebijakan TAPD dan dukungan anggaran untuk segera melaksanakan pembenahan TPA dengan sistem control landfill atau sanitary landfill tersebut. Pasalnya, sudah sepekan ini antrian sampah yang masuk ke TPA semakin hari semakin panjang.
Baca Juga:Hasan Hidayat, Mantan Pengusaha Batik Kini Sukses Sebagai Terapis Totok Jari PetirMSI 14 Medono Jadi Madrasah Berbasis Takhasus dengan Visi Mencetak Generasi Berilmu dan Berakhlak Mulia
“Selain menunggu pembenahan TPA, dari Pemkot tengah mengkaji layanan TPA sehari buka dan sehari tutup. Sebab, syarat untuk menggunakan control landfill atau sanitary landfill adalah harus membuka zonasi kembali dan pemisahan zonasi antara zonasi I, II, dan III. Selain itu, harus dibuat terasering untuk memungkinkan pengurugan tanah. Kami juga sedang menyusun Rencana Aksi Penuntasan Masalah Pengelolaan Sampah,”pungkasnya. (dur)