Kejari Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara, Termasuk Narkotika dan Psikotropika

Kejari Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara, Termasuk Narkotika dan Psikotropika
HADI WALUYO PEMUSNAHAN BB - Kejari Kabupaten Pekalongan musnahkan barang bukti periode Desember 2024-Januari 2025 di halaman Kejari Kabupaten Pekalongan, kemarin.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan memusnahkan barang bukti dari 18 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan mencakup kasus orang dan harta benda (oharda), narkotika, psikotropika, zat adiktif (napza), serta tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, dan lainnya (kamnegtibum dan TPUL).

Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Kabupaten Pekalongan pada Rabu (26/2/2025). Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar, diblender, dan digrinda.

Hadir dalam acara ini, di antaranya Kajari Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang, Janu Widono, Kasi Pidana Khusus, Mustofa, Kasat Sabhara Polres Pekalongan, AKP Suhadi, serta perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca Juga:Inggit Soraya Kembali Pimpin TP PKK Kota Pekalongan, Fokus Atasi Stunting dan KemiskinanJelang Ramadan, Pemkab Kendal Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi

Barang Bukti dari 18 Perkara Dimusnahkan

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang, Janu Widono, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pekalongan pada periode Desember 2024 hingga Januari 2025.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 18 perkara, dengan rincian 5 perkara oharda, 7 perkara kamnegtibum dan TPUL, serta 6 perkara napza,” ungkap Janu.

Ia merinci, dalam tindak pidana narkotika, terdapat 6 kasus dengan barang bukti berupa:✔ 7,4238 gram sabu✔ 2,21979 gram tembakau sintetis

Untuk kasus tindak pidana kesehatan, terdapat 2 perkara dengan barang bukti berupa:✔ 375 butir hexymer✔ 20 butir yarindu✔ 18 blister tramadol

Sementara itu, dalam tindak pidana psikotropika, terdapat 1 perkara dengan barang bukti 10 tablet Alprazolam.

Komitmen Kejari dalam Menegakkan Hukum

Kepala Kejari Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Kejari dalam menegakkan hukum serta menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan telah menjalankan tugasnya sebagai jaksa eksekutor, bekerja sama dengan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang serta Kasi Intelijen untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik,” ujar Feni.

Baca Juga:Jelang Ramadan, Satpol P3KP Kota Pekalongan Intensifkan Patroli 24 JamUsai Banjir Bandang, Wabup Kendal Benny Karnadi Dorong Peninggian Puskesmas Patebon II

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi kartu remi, telepon genggam, tembakau sintetis, narkotika jenis sabu, pedang, timbangan digital, troli, pipa besi, segel tabung gas, palu, tramadol, yarindu, hexymer, serta satu set alat dadu.

0 Komentar