Nelayan Batang Protes Keras Aturan Wajib VMS, Dinilai Memberatkan

Nelayan Batang Protes Keras Aturan Wajib VMS, Dinilai Memberatkan
DHIA THUFAIL AKSI - Ratusan nelayan Batang saat menggelar aksi unjuk rasa menolak aturan wajib VMS, Rabu 26 Februari 2025 siang.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Ratusan nelayan di Kabupaten Batang menggelar aksi unjuk rasa menolak kewajiban pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) bagi kapal di bawah 30 Gross Ton (GT). Mereka menyuarakan protes di Kantor Wilayah Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batang pada Rabu (26/2/2025).

Dalam aksi tersebut, para nelayan membawa spanduk protes dan berorasi menuntut pencabutan aturan yang mereka nilai menyulitkan dan merugikan mata pencaharian mereka.

Nelayan Keberatan, Biaya VMS Terlalu Mahal

Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang, Teguh Tarmujo, menyatakan bahwa kewajiban pemasangan VMS yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 42 Tahun 2015 sangat memberatkan.

Baca Juga:Kejari Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara, Termasuk Narkotika dan PsikotropikaKejari Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara, Termasuk Narkotika dan Psikotropika

“Aturan ini jelas menyulitkan nelayan kecil. Kami dipaksa membeli alat VMS dengan harga sekitar Rp 18 juta, belum lagi pajak tahunan dan ancaman sanksi jika melanggar zona tangkap yang ditentukan,” ujarnya.

Teguh menjelaskan bahwa VMS akan terhubung langsung dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga pergerakan kapal nelayan akan terus dipantau. Jika ada yang beroperasi di luar Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang telah ditetapkan, mereka bisa dikenai sanksi denda.

Selain itu, nelayan yang tidak memasang VMS tidak akan mendapatkan Surat Layak Operasi (SLO) dari PSDKP. SLO ini menjadi syarat utama untuk memperoleh Surat Izin Berlayar (SIB) dari Syahbandar Perikanan.

“Tanpa SLO, nelayan tidak bisa mengurus SIB. Tanpa SIB, mereka tidak bisa melaut. Ini sama saja mematikan mata pencaharian nelayan kecil,” tegas Teguh.

Ia berharap pemerintah bisa mengambil kebijakan yang lebih bijak, terutama menjelang bulan Ramadan dan Lebaran, di mana kebutuhan ekonomi nelayan semakin meningkat.

“Kami meminta Kepala PSDKP Batang memberikan solusi yang berpihak kepada nelayan. Jangan sampai aturan ini malah membuat mereka kehilangan mata pencaharian,” tandasnya.

PSDKP Batang Akan Sampaikan Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Menanggapi aksi protes ini, perwakilan Kantor Wilayah Kerja PSDKP Batang, Handi Juaryadi, menyatakan bahwa pihaknya akan menampung dan menyampaikan aspirasi nelayan ke pemerintah pusat.

Baca Juga:Inggit Soraya Kembali Pimpin TP PKK Kota Pekalongan, Fokus Atasi Stunting dan KemiskinanJelang Ramadan, Pemkab Kendal Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi

“Jika aturan ini tetap diberlakukan dan nelayan Batang tidak mampu memenuhi persyaratannya, maka proses penerbitan SLO akan terganggu. Kami akan membawa keluhan ini ke tingkat pusat,” ujar Handi.

0 Komentar