Polisi Tangkap Penjual Obat Mercon di Kedungwuni, Barang Bukti 6 Kg Disita

Polisi Tangkap Penjual Obat Mercon di Kedungwuni, Barang Bukti 6 Kg Disita
JUAL OBAT MERCON: Polisi amankan DAR alias Agung (28), warga Kelurahan Kandang Panjang, Kota Pekalongan, karena menjual obat mercon. Foto: Hadi Waluyo.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Seorang pria yang kedapatan menjual bahan peledak untuk petasan (mercon) di wilayah Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, berhasil diamankan polisi saat menunggu konsumennya.

Pelaku berinisial DAR alias Agung (28), warga Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, ditangkap di Jalan Widya Manggala, Kelurahan Kedungwuni Barat, Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, melalui Kasubsi Penmas Polres Pekalongan, Iptu Suwarti, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait transaksi jual beli bahan peledak di wilayah tersebut.

Baca Juga:Kerugian Bencana di Pekalongan Capai Rp 473 Miliar, DPRD Dorong Percepatan PemulihanPecah Kongsi di PPDI Batang, Sejumlah Anggota Bentuk Organisasi Baru

“Setelah menerima informasi dari warga, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang menunggu pembeli,” ujar Suwarti, Rabu (5/3/2025).

Barang Bukti 6 Kg Obat Mercon Disita

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah bahan peledak yang siap dijual, di antaranya:

  • 6 kilogram obat mercon,
  • 1 kilogram aluminium powder,
  • 2 kilogram booster lengkeng,
  • 1 buah timbangan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Agung tidak hanya menjual obat mercon, tetapi juga meracik dan membuatnya sendiri sebelum diedarkan ke pembeli.

“Pelaku tidak hanya sebagai penjual, tetapi juga meracik sendiri bahan peledak tersebut,” tambah Suwarti.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Kedungwuni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Imbau Warga Tidak Bermain Petasan

Polres Pekalongan mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menggunakan petasan, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

“Bahan peledak ini sangat berbahaya dan bisa menyebabkan cedera serius bahkan kematian. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya transaksi jual beli bahan peledak,” tegas Suwarti.

Baca Juga:Pertumbuhan Ekonomi Pesat, Wabup Kendal Tekankan Pentingnya Peran Notaris dan PPATLayanan Digitalisasi Arsip Gratis di Pekalongan, Solusi Aman untuk Dokumen Penting

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan peredaran bahan peledak ilegal di Pekalongan dapat ditekan, serta keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

0 Komentar