RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Razia tempat hiburan malam di Kabupaten Batang kembali digelar oleh Satpol PP bersama tim gabungan, Sabtu (15/3/2025) malam hingga Minggu (16/3/2025) dini hari. Sejumlah lokasi seperti tempat karaoke, biliar, hingga warung remang-remang disisir satu per satu.
Namun, meski razia telah dilakukan berkali-kali, belum ada tindakan tegas seperti penyegelan atau penutupan tempat usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Satpol PP sejauh ini hanya melakukan penyitaan minuman keras, pemberian surat peringatan, serta pemanggilan pemilik usaha dan pemandu lagu (PL) untuk pembinaan.
Razia Diduga Bocor, Sejumlah Tempat Hiburan Sudah Tutup
Tim gabungan yang terdiri dari Polres Batang, Kodim Batang, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora), serta Disperindagkop & UKM menyasar sejumlah titik, termasuk tempat hiburan di utara Lapas Rowobelang, Hotel RedDoorz di Tegalsari, serta tempat karaoke dan kafe di sepanjang Wuni, Kecamatan Subah.
Baca Juga:Sedekah Minyak Jelantah, Excellent Zakat Biayai Ambulans GratisPolisi Tangkap 4 dari 7 Pencuri Kabel di KIK, Sempat Aniaya Satpam
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Batang, M. Masqon, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya memastikan tidak ada pelanggaran Perda yang terus berulang.
“Operasi ini bertujuan menegakkan aturan yang berlaku. Namun, saat kami tiba di beberapa lokasi seperti karaoke di Wuni, Mentosari, serta warung remang-remang di Surodadi dan Sigandu, semuanya sudah tutup lebih dulu. Ada kemungkinan mereka telah mengetahui jadwal razia,” ujar Masqon.
Dugaan bocornya razia ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Sebab, setiap operasi yang dilakukan, hanya sebagian kecil tempat hiburan yang tertangkap basah melanggar aturan, sementara lainnya tetap bisa beroperasi setelah razia selesai.
Pelanggar Diberi Peringatan, Tempat Hiburan Diminta Tutup Saat Ramadan
Dalam razia tersebut, petugas menyita sejumlah botol minuman keras dari beberapa tempat hiburan yang masih beroperasi. Selain itu, pemilik usaha dan PL diberikan surat pemanggilan untuk pembinaan di kantor Satpol PP.
Sebagai bagian dari penegakan aturan, petugas juga menempelkan stiker berisi ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011, Perda Nomor 12 Tahun 2013, dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 di beberapa tempat hiburan.
Para pemilik tempat hiburan juga diingatkan untuk menutup usahanya selama bulan Ramadan, sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 11 Ayat 2 Huruf F.