RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan merekomendasikan penambahan anggaran pengelolaan sampah di tingkat kelurahan sebagai bagian dari upaya serius menangani persoalan lingkungan yang semakin menjadi sorotan publik. Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut muncul dari hasil rapat gabungan antara DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan dinas terkait.
“Forum ini menjadi ruang resmi bagi kami untuk mengusulkan rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam mengatasi masalah sampah,” kata Azmi kepada Kompas.com, Selasa (22/4/2025).
Menurut Azmi, salah satu isu utama adalah keterbatasan anggaran penanganan sampah di kelurahan yang hanya sekitar Rp10 juta per tahun. Anggaran tersebut harus mencakup operasional, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pengadaan alat kebersihan. DPRD mendorong agar dana refocusing anggaran dapat dialihkan sebagian untuk memperkuat upaya tersebut di tingkat akar rumput.
Baca Juga:DWP Kendal Didorong Bupati Tingkatkan Kualitas Keluarga demi Wujudkan Indonesia Emas 2045Dinkes Pekalongan Lakukan Skrining Kesehatan Bertahap untuk 345 Calon Jamaah Haji
“Anggaran yang kecil ini dikeluhkan banyak lurah dan wakil rakyat di dapil masing-masing. Padahal, peran kelurahan sangat strategis dalam mengedukasi masyarakat,” tambah Azmi.
Azmi menyoroti pentingnya pelibatan ketua RT/RW dalam kampanye edukasi door to door, agar pemahaman warga mengenai pemilahan dan pengelolaan sampah bisa meningkat.
Rekomendasi DPRD juga akan dibahas lebih lanjut dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan di lapangan dan ketersediaan anggaran.
Saat ini, Pemkot Pekalongan menargetkan pembangunan enam Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS-3R) baru, dengan kapasitas masing-masing 15 ton per hari. Dari 23 TPS-3R yang telah ada, baru 60 ton sampah yang mampu diolah setiap harinya, sementara volume sampah harian mencapai 150 ton.
“Kami ingin mengecek langsung efektivitas TPS-3R yang ada. Jika sudah sesuai target, penguatan bisa dilakukan lewat tambahan anggaran,” jelasnya.
DPRD juga menyoroti minimnya tenaga operasional di TPS-3R. Sebagai perbandingan, satu TPS-3R di Kabupaten Banyumas memiliki hingga 37 petugas, sedangkan di Pekalongan hanya 4 orang per TPS-3R. Hal ini dinilai belum ideal dalam menangani volume sampah yang terus meningkat.
Selain itu, Azmi menekankan perlunya regulasi yang lebih adaptif agar pengelolaan sampah oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) tidak terganjal aturan, terutama soal penarikan retribusi.