“Kami turut berduka cita. Kejadian ini menjadi evaluasi penting agar tidak terulang kembali di masa mendatang,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, keluarga DKA melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pekalongan Kota pada Sabtu (26/4/2025), didampingi Lembaga Bantuan Hukum dan sejumlah aktivis LSM.
Kuasa hukum keluarga, Ahmad Yusuf, menyampaikan bahwa DKA berpamitan pergi ziarah pada 5 April 2025 dan tidak kembali. Setelah pencarian dilakukan tanpa hasil, keluarga baru mendapat informasi dari RPSBM bahwa DKA telah meninggal dua hari sebelumnya. Foto jenazah yang diterima keluarga menunjukkan adanya lebam di tubuh DKA, sehingga menimbulkan dugaan kematian tidak wajar.
Baca Juga:Danramil Pekalongan Timur Berikan Pelatihan Fisik untuk Calon Anggota TNI ADDPD Tani Merdeka Kendal Dorong Petani Beralih ke Pupuk Organik, Aplikasikan pada Budidaya Alpukat
“Atas dasar itu, kami mendampingi keluarga untuk mencari kejelasan penyebab kematian DKA secara hukum,” kata Yusuf.