RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Kepolisian Resor Batang menangkap seorang pemuda berinisial MAR (20) warga Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang karena diduga telah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan pelaku MAR melancarkan aksinya dengan membujuk korban NA (17) untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan iming-iming akan dinikahi.
“Tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan mengatakan bahwa ia akan menikahi korban. Modus seperti ini kerap digunakan untuk memanipulasi korban yang masih berusia di bawah umur,” ujar Edi, belum lama ini.
Baca Juga:Dinsos Klarifikasi Kematian DKA di RPSBM Pekalongan, Tegaskan Sudah Sesuai ProsedurDanramil Pekalongan Timur Berikan Pelatihan Fisik untuk Calon Anggota TNI AD
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, peristiwa itu terjadi secara berulang dalam kurun waktu tahun 2023 hingga Agustus 2024 di Hotel Anjani, Desa Kalisari, Kecamatan Blado.
Pelaku dan korban diketahui menjalin hubungan yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan perbuatan tak senonoh.
“MAR dan NA telah dua kali melakukan hubungan badan di kamar hotel tersebut. Kedua peristiwa tersebut berlangsung dalam kondisi korban dibujuk dan dijanjikan akan dinikahi. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi,” terangnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui hubungan tersebut. Merasa keberatan dan khawatir atas kondisi psikologis korban, pihak keluarga segera melaporkan MAR ke Polres Batang.
“Korban masih berstatus pelajar dan belum cukup umur untuk memahami serta menyetujui hubungan semacam ini secara sadar dan legal. Tindakan pelaku sangat tidak bisa dibenarkan,” ujar Kapolres.
Setelah menerima laporan, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang segera melakukan penyelidikan.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis, 6 Maret 2025, dan langsung dibawa ke Mapolres Batang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:DPD Tani Merdeka Kendal Dorong Petani Beralih ke Pupuk Organik, Aplikasikan pada Budidaya AlpukatDinkes Kota Pekalongan dan RSU Budi Rahayu Gencarkan Skrining TB di Sekolah, Sasar Ratusan Pelajar SMP
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut antara lain: satu stel pakaian milik korban, satu potong sprei warna coklat, tiga lembar kertas buku mutasi hotel, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi G-5263-ABC.
“Semua barang bukti ini akan kami gunakan untuk memperkuat berkas perkara dan mendukung proses hukum lebih lanjut,” imbuh AKBP Edi.