RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan melakukan pemusnahan barang bukti dari 25 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Rabu, 7 Mei 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari dan disaksikan langsung oleh unsur aparat penegak hukum serta sejumlah tamu undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beragam kasus pidana, di antaranya perkara narkotika, psikotropika, penganiayaan, penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Cipta Kerja.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:Pemerintah Suntik Dana Rp 5 Miliar untuk Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Ekonomi Mandiri di Kendal Wisuda dan Study Tour Boleh Digelar di Pekalongan, Asal Tak Membebani Orang Tua Siswa
“Ini adalah pemusnahan barang bukti periode pertama tahun 2025. Total ada 25 perkara dengan berbagai jenis tindak pidana, seperti narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, penipuan, hingga penggelapan,” kata Anik kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara yang telah inkrah sejak Januari hingga April 2025, termasuk beberapa perkara dari tahun sebelumnya yang baru mendapat putusan akhir di awal tahun ini.
“Barang bukti ada yang dimusnahkan, dan sebagian lainnya dikembalikan kepada pemilik sesuai dengan putusan pengadilan,” lanjut Anik.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, disesuaikan dengan jenis barang bukti. Untuk narkotika dan obat-obatan seperti sabu-sabu, ganja, serta psikotropika, proses penghancuran dilakukan dengan blender. Sementara pakaian dan dokumen dibakar, senjata tajam dan benda logam lainnya dipotong menggunakan mesin gerinda, serta ponsel dimusnahkan dengan palu.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua, menyebutkan secara rinci bahwa 25 perkara tersebut mencakup:
- 15 kasus narkotika
- 3 perkara psikotropika
- 3 perkara pelanggaran UU Perlindungan Anak
- 1 kasus penganiayaan
- 1 kasus penggelapan
- 1 kasus pengeroyokan
- 1 kasus pelanggaran UU Cipta Kerja
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 6,2 gram sabu, 31,8 gram ganja, 13 butir psikotropika seperti Riklona dan Alprazolam, serta berbagai perlengkapan penggunaan narkoba, senjata tajam, karung, rokok, hingga dokumen.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pemusnahan ini tidak hanya simbolis.