RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Sebanyak 1.175 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan akan mengikuti Seleksi Kompetensi (Selkom) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II, yang dijadwalkan berlangsung pada 19–21 Mei 2025.
Seleksi ini merupakan lanjutan dari rekrutmen tahap pertama yang telah dilaksanakan pada akhir 2024 lalu. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, menyampaikan bahwa dari total 150 formasi PPPK tahun 2024, sebanyak 22 formasi masih belum terisi karena tidak ada pelamar yang lolos seleksi pada tahap I.
“Formasi kosong ini sebagian besar berasal dari bidang kesehatan dan pendidikan, dan menjadi peluang bagi tenaga honorer yang belum lolos sebelumnya,” kata Rusmani saat dihubungi, Kamis (8/5/2025).
Baca Juga:TPS Pantura Kaliwungu Resmi Ditutup, DLH Kendal Minta Sampah Dialihkan ke TPA DaruponoAntisipasi Kecurangan, DPRD dan Dindik Pekalongan Matangkan Persiapan PPDB 2025
Sementara itu, 128 formasi lainnya sudah terisi oleh peserta yang berhasil lolos di seleksi tahap pertama.
Pelaksanaan ujian kompetensi akan dilakukan di dua lokasi. Sebanyak 1.174 peserta memilih titik lokasi (tilok) di Gedung Merbabu, Kompleks PRPP Semarang, sementara satu peserta memilih Hotel Karang Setra, Bandung, sebagai lokasi ujian.
Rincian pelaksanaan ujian di Semarang adalah sebagai berikut:
19 Mei 2025: Diikuti 207 peserta pada sesi ketiga pukul 14.00–16.10 WIB
20 Mei 2025: Diikuti 900 peserta dalam tiga sesi:
- Sesi pertama: 08.00–10.10 WIB
- Sesi kedua: 11.00–13.10 WIB
- Sesi ketiga: 14.00–16.10 WIB
21 Mei 2025: Diikuti 67 peserta pada sesi pertama pukul 08.00–10.10 WIB
Sedangkan peserta yang memilih lokasi ujian di Bandung akan mengikuti tes pada 21 Mei 2025 sesi kedua.
Rusmani menegaskan bahwa peserta diwajibkan hadir paling lambat 60 menit sebelum sesi dimulai. Proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
“Sistem CAT menjamin transparansi dan keadilan karena nilai langsung muncul setelah ujian selesai. Tidak bisa dimanipulasi,” ujar Rusmani.Peserta diingatkan membawa dokumen wajib, seperti:
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP
- Kartu Keluarga asli atau salinan yang dilegalisasi
- Kartu Peserta Ujian yang diunduh dari laman https://sscasn.bkn.go.id
Selain itu, peserta juga harus mematuhi aturan yang ditetapkan, termasuk aturan berpakaian, larangan membawa perhiasan, serta barang-barang yang dilarang dibawa ke dalam ruang ujian.