RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Tim gabungan dari Satpol P3KP Kota Pekalongan, Bea Cukai Tegal, dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menggelar operasi penertiban rokok ilegal bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, Kamis (8/5/2025). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 3.834 batang rokok ilegal dari dua warung di Kota Pekalongan.
Dua lokasi penindakan itu berada di wilayah Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan dan Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat. Rokok-rokok yang diamankan diketahui tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, yang tentunya melanggar aturan perpajakan negara.
Sekretaris Satpol P3KP Kota Pekalongan, Amaryadi, menyebutkan bahwa operasi tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penjualan rokok ilegal. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim hingga akhirnya dilakukan penindakan di lapangan.
Baca Juga:TPA Bojonglarang Overload, Pemkab Pekalongan Rancang TPA Baru di Tiga Lokasi Alternatif Jasad Bocah Tenggelam di Sungai Belo Ditemukan di Pantai Sikucing Kendal setelah 16 Jam Pencarian
“Dari informasi yang kami terima, ada indikasi penjualan rokok tanpa cukai di dua lokasi tersebut. Maka kami bersama Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Provinsi melakukan operasi gabungan hari ini,” ujar Amaryadi kepada wartawan.
“Total yang kami amankan ada 3.834 batang rokok ilegal dari dua tempat, dan terdiri dari berbagai merek,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan dari Bea Cukai Tegal, Muhammad Abdul Hanif, menegaskan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkala. Ia menyampaikan bahwa rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas.
“Cukai merupakan penerimaan negara yang manfaatnya kembali ke masyarakat. Dana bagi hasil cukai itu 50 persen digunakan untuk kesejahteraan rakyat, 40 persen untuk kesehatan, dan sisanya, salah satunya untuk mendukung operasi penindakan rokok ilegal,” jelas Hanif.Hanif juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap peredaran rokok ilegal dan tidak terlibat dalam peredarannya. Menurutnya, kesadaran kolektif sangat penting dalam upaya pemberantasan praktik yang merugikan negara ini.