RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) terus mempercepat proses pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di seluruh kelurahan sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Langkah percepatan ini dilakukan dengan menyelenggarakan musyawarah kelurahan di empat kecamatan. Salah satu musyawarah berlangsung di Aula Kecamatan Pekalongan Selatan pada Jumat (16/5/2025).
Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Supriono, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahap awal dari dua tahapan besar dalam pembentukan KKMP. Tujuan dari koperasi ini adalah mewujudkan pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat kelurahan.
Baca Juga:Tiga Instansi Pemkab Kendal Raih Penghargaan Pelayanan Publik Prima dari Kemenpan RBCemburu Buta, Seorang Suami di Pekalongan Aniaya Teman Curhat Istrinya di Pinggir Jalan
“Presiden Prabowo menginginkan adanya kesejahteraan yang merata. Dengan KKMP, koperasi hadir di setiap kelurahan atau desa sebagai wadah penguatan ekonomi masyarakat,” ujar Supriono.
Ia menambahkan, pembentukan dan pengelolaan KKMP akan melibatkan sejumlah kementerian dan tetap mengacu pada regulasi dalam Undang-Undang Perkoperasian. Masing-masing KKMP akan mendapatkan dukungan modal awal sebesar Rp 5 miliar.
Lurah di setiap wilayah akan berperan sebagai ketua pengawas KKMP. Keanggotaan koperasi ini bersifat eksklusif, hanya terbuka untuk warga dari kelurahan setempat.
“Struktur idealnya mencakup lima orang pengurus, yaitu ketua, dua wakil ketua (bidang kelembagaan dan usaha), sekretaris, dan bendahara. Untuk pengawas, terdiri dari lurah dan dua pendamping. Tidak dibatasi usia, yang penting bisa bertanggung jawab secara hukum,” jelas Supriono.
Ia menegaskan bahwa KKMP harus dijalankan berdasarkan prinsip kekeluargaan dan musyawarah, di mana seluruh keputusan penting diputuskan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Koperasi ini bukan sekadar unit usaha bersama, tapi juga alat untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di akar rumput,” katanya.
Camat Pekalongan Selatan, Zaenal Muhibbin, turut menyampaikan optimisme terhadap pembentukan KKMP di enam kelurahan di wilayahnya. Ia mengapresiasi langkah Dindagkop-UKM dalam memfasilitasi musyawarah dan sosialisasi teknis koperasi.
Baca Juga:Dinkes Pekalongan Genjot Program Cek Kesehatan Gratis, Gandeng Puskesmas dan Klinik Perkuat Layanan Labkesmas700 Hektare Sawah Terendam Rob di Batang, Petani Terancam Gagal Panen Massal
“Kami sedang mematangkan seluruh persiapan. Insya Allah KKMP di enam kelurahan akan terbentuk serentak pada 26 Mei 2025,” ujar Zaenal.
Ia menambahkan, setelah terbentuk, pengurus dan pengawas KKMP harus fokus pada potensi lokal dan pemberdayaan UMKM, agar manfaat koperasi benar-benar dirasakan masyarakat.