“Mereka berpegang pada aturan lelang. Tapi kami tetap menuntut berdasarkan UU Cipta Kerja. Di sana jelas disebutkan, hak pekerja tetap wajib dipenuhi,” tegasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menyatakan akan memfasilitasi pertemuan antara pihak PT Kabana, buruh, dan PT TMS dalam waktu dekat.
“Kami akan mediasi. Harapannya adem, tidak ada konflik, dan hak-hak buruh bisa dipenuhi,” kata Munir.
Baca Juga:Dana Desa Sawahjoho Diduga Diselewengkan, Inspektorat Temukan Kerugian Negara Rp90 JutaTumbang 1-4 dari Persid Legend Sidorejo, Forwaken Tetap Junjung Sportivitas dan Silaturahmi
Ia menambahkan bahwa persoalan ini belum memasuki ranah hukum karena belum ada gugatan resmi. “Masih soal komunikasi dan pemahaman saja. Pekerja tentu berharap gaji, THR, dan pesangon bisa diselesaikan. Dan kalau memungkinkan, mereka bisa bekerja kembali di perusahaan yang baru,” pungkasnya.