Tiga Raperda Strategis Diajukan Pemkot Pekalongan ke DPRD, Bahas RPJMD hingga Ekonomi Kreatif

Tiga Raperda Strategis Diajukan Pemkot Pekalongan ke DPRD, Bahas RPJMD hingga Ekonomi Kreatif
ISTIMEWA RAPAT PARIPURNA - Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab menyampaikan pengantar 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan Masa Sidang Tahun 2025, kemarin.
0 Komentar

“Tujuannya agar pengelolaan barang milik daerah bisa lebih tertib, efisien, dan akuntabel sesuai aturan. Ini penting agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari,” jelas Balgis.Raperda ini akan memuat ketentuan baru mengenai perolehan, pemanfaatan, hingga pemindahtanganan aset milik Pemkot Pekalongan.

DPRD Apresiasi Langkah Pemkot

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir, menyampaikan apresiasinya atas pengajuan tiga Raperda tersebut. Menurutnya, ketiga Raperda tersebut sangat strategis dalam mendukung pembangunan daerah.

“RPJMD ini merupakan acuan utama penyusunan program lima tahun ke depan. Kami harap proses pembahasan bisa berjalan baik dan terbuka bagi saran dari masyarakat,” kata Azmi.

Baca Juga:Biaya SLF Dinilai Memberatkan, IAI Kendal Desak Pemkab Beri Kebijakan KhususPolres Pekalongan Kota Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 3 Kilogram Ganja dan Puluhan Butir Psikotropika

Terkait Raperda Ekraf, Azmi menilai langkah ini penting untuk menjaga eksistensi Pekalongan sebagai kota kreatif. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah yang profesional akan berdampak positif terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menarik minat investor.

“Jika ditata dengan baik dan transparan, aset daerah bisa dikelola lebih maksimal dan bahkan mengundang investasi ke Kota Pekalongan,” pungkasnya.

0 Komentar