RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Rutan Kelas IIA Pekalongan secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama strategis dengan Polres Pekalongan Kota dan Pemerintah Kota Pekalongan. Kesepakatan ini berfokus pada pelatihan kerja bagi eks-pelaku kejahatan dan/atau remaja yang berpotensi melakukan gangguan kamtibmas di Kota Pekalongan. Ini menandai komitmen bersama ketiga institusi untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi kelompok rentan tersebut.
Perjanjian kerja sama ini merupakan terobosan penting yang mengintegrasikan peran Rutan dalam pembinaan warga binaan dengan upaya pencegahan kejahatan oleh Polresta dan dukungan sosial dari Pemkot Pekalongan. Melalui pelatihan kerja, para eks-pelaku kejahatan akan dibekali keterampilan relevan, meningkatkan peluang mereka untuk kembali produktif di masyarakat. Program ini juga menyasar remaja, memberikan alternatif positif dan mencegah mereka terjerumus ke lingkaran kejahatan.
“Kami percaya bahwa setiap individu berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri,” ujar Nanang Adi, Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan.
Baca Juga:Bupati Faiz Tegas: Jangan Rusak Citra Wisata Batang! Siap Bongkar Paksa Karaoke Ilegal di Sigandu!Jalan Imam Bonjol & Diponegoro Pekalongan Dikebut: Ditargetkan Rampung Pekan Ketiga Juli 2025!
Melalui pelatihan kerja ini, Karutan Nanang berharap para eks-pelaku kejahatan dapat memiliki bekal cukup untuk mandiri dan berkontribusi positif. Bagi remaja, program ini adalah investasi masa depan, menjauhkan mereka dari potensi perilaku menyimpang dan membekali mereka dengan keterampilan bermanfaat.
“Kolaborasi tiga pilar ini yakni Rutan, Polresta, dan Pemerintah Kota diharapkan dapat menciptakan efek domino positif,” terangnya. Dengan dukungan pelatihan dan kesempatan kerja, diharapkan angka residivisme (pengulangan tindak pidana) dapat ditekan, sekaligus menciptakan lingkungan lebih aman dan harmonis di Kota Pekalongan.
Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid, menjelaskan kolaborasi ini adalah komitmen nyata Pemkot dalam memberikan jaminan hak hidup layak bagi seluruh warga. “Kita tidak bisa membiarkan eks-napi dan remaja rentan ini berjalan sendiri. Mereka butuh bimbingan, ruang berkarya, dan terutama kesempatan kedua,” tutur Wali Kota Aaf.
Kolaborasi ini menitikberatkan pada pendekatan humanis dan preventif. Melalui penyuluhan hukum, pelatihan keterampilan kerja, pendampingan psikososial, hingga pemberdayaan ekonomi, para eks-narapidana dan remaja yang berpotensi mengalami kenakalan akan diberi bekal menata masa depannya. “Kita perlu hilangkan stigma. Mereka punya hak yang sama untuk hidup lebih baik,” pungkas Aaf.