204 Kursi Perangkat Desa Batang Kosong, Pemkab Tunggu Regulasi Baru Imbas Perubahan UU!    

204 Kursi Perangkat Desa Batang Kosong, Pemkab Tunggu Regulasi Baru Imbas Perubahan UU!    
M. DHIA THUFAIL DILEMA ATURAN - Kepala Dispermades Batang, Rusmanto, saat menjelaskan dilemma perubahan aturan perundangan yang membuat 204 kursi perangkat desa di wilayahnya kini dalam kondisi kosong.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Ratusan posisi perangkat desa (perades) di Kabupaten Batang masih dibiarkan kosong tanpa kepastian. Dari total 239 desa, sebanyak 204 kursi perangkat desa belum terisi, dan ditambah lagi 9 kursi kepala desa yang juga kosong. Situasi ini jelas memberatkan kinerja pemerintah desa karena banyak pekerjaan tak bisa dibagi secara maksimal.

“Belum bisa diisi. Saat ini sedang ada perubahan regulasi,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Batang, Rusmanto, Jumat (4/7/2025).

Perubahan yang dimaksud adalah bergantinya payung hukum dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Perubahan ini turut memengaruhi tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. “Kalau dulu cukup rekomendasi camat, sekarang harus ada persetujuan bupati. Itu yang bikin kami belum bisa bergerak,” jelas Rusmanto.

Baca Juga:Eks Gedung Sri Ratu Pekalongan Akan Hidup Kembali Jadi Ritel Modern Azko, Bangkitkan Ekonomi!Kasus Korupsi Dana Desa Kertosari Kendal Seret 2 Direktur Swasta, Kini Resmi Ditahan Kejaksaan!

Masalah kian pelik karena aturan teknis sebagai petunjuk pelaksanaan juga belum turun dari pusat. Artinya, Pemkab Batang belum bisa memastikan apakah bisa langsung mengacu pada undang-undang baru atau harus menunggu Peraturan Pemerintah, seperti halnya proses Pilkades.

Kekosongan juga terjadi pada 9 posisi kepala desa di Batang, sebagian karena meninggal, sebagian lagi tersangkut kasus hukum. Desa Sidorejo, Mojotengah, dan Kalirejo menjadi contoh kades yang berurusan dengan penegak hukum. Desa lain yang tanpa kades adalah Deles, Sangubanyu, Keniten, Ngadirejo, Besani, Sidalang, Denasri Wetan, Kluwih, dan Rowosari.

Meskipun secara aturan pengisian kepala desa bisa melalui skema Pengganti Antar Waktu (PAW), Pemkab Batang masih terikat moratorium Pilkades, baik serentak maupun antar waktu, berdasarkan SE Mendagri, SE Gubernur, dan surat internal Dispermasdes Batang. “Jadi, meskipun ada kekosongan, kami belum bisa ambil langkah pengisian. Semua masih nunggu kejelasan pusat,” ucap Rusmanto.

Kekosongan aparat desa berdampak langsung pada masyarakat. Urusan surat-menyurat, bantuan sosial, hingga program pembangunan jadi tersendat. Warga yang biasanya dilayani cepat, kini harus antre lebih lama. “Urusan surat domisili aja bisa molor. Apalagi kalau harus minta tanda tangan atau rekomendasi. Kadang harus ke kecamatan dulu,” keluh salah satu warga Desa Sangubanyu.

0 Komentar