Pemkab Batang kini hanya bisa menunggu regulasi jelas. Sebab, selama belum ada dasar hukum kuat, pengisian kekosongan perades dan kades tak dapat dilakukan. “Ini bukan cuma soal struktur. Tapi pelayanan ke masyarakat. Semoga segera turun aturan teknisnya, biar desa-desa bisa kembali bekerja normal,” pungkas Rusmanto.
204 Kursi Perangkat Desa Batang Kosong, Pemkab Tunggu Regulasi Baru Imbas Perubahan UU!
