RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menunjukkan komitmen kuat dalam menggerakkan roda perekonomian dan memaksimalkan pemanfaatan aset daerah. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian sewa eks Gedung Sri Ratu dengan PT Nuansa Merdeka Jaya. Gedung yang bertahun-tahun terbengkalai ini akan kembali difungsikan sebagai pusat ekonomi dan kegiatan masyarakat.
Penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid (Aaf), Sekda Nur Priyantomo, jajaran Pemkot, perwakilan PT Nuansa Merdeka Jaya, serta undangan lainnya.
Wali Kota Aaf mengungkapkan rasa syukurnya atas terealisasinya perjanjian ini setelah melalui proses panjang. Sebelumnya, beberapa investor sempat menyatakan minat namun batal menyewa.
Baca Juga:Kasus Korupsi Dana Desa Kertosari Kendal Seret 2 Direktur Swasta, Kini Resmi Ditahan Kejaksaan!Polres Pekalongan Kota Bangun Gedung Pelayanan SKCK Baru, Target Rampung 120 Hari!
“Alhamdulillah, setelah menempuh proses yang tidak sebentar, akhirnya pada hari ini, 3 Juli 2025, kita bisa menandatangani kontrak untuk eks Gedung Sri Ratu yang berlokasi di Jalan Merdeka ini dengan PT Nuansa Merdeka Jaya. Mudah-mudahan langkah ini bisa menjadi upaya kita bersama untuk membangkitkan kembali kenangan dan kejayaan gedung ini, yang dulu begitu dikenal masyarakat sebagai Plaza Batik,” ujar Wali Kota Aaf.
Perjanjian ini diharapkan menarik minat investor lain ke Pekalongan, sekaligus menjawab aspirasi masyarakat terkait aset terbengkalai. Dengan hadirnya PT Nuansa Merdeka Jaya, eks Gedung Sri Ratu akan disulap menjadi pusat ritel modern bernama Azko, fokus pada perlengkapan rumah tangga dan gaya hidup.
“Dengan adanya ritel Azko nantinya, masyarakat Pekalongan tidak perlu lagi jauh-jauh ke luar kota untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan rumah dan produk gaya hidup. Semuanya bisa tersedia lengkap di kota sendiri. Hal ini tentu juga diharapkan akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke kas Pemkot,” jelas Aaf.
Kontrak sewa gedung ini berjangka waktu lima tahun dengan nilai sekitar Rp2 miliar yang sudah disetorkan ke kas daerah. Wali Kota Aaf menegaskan, seluruh proses administrasi dan legalitas perjanjian telah diperiksa cermat oleh notaris, memastikan tidak ada masalah hukum di kemudian hari.
“Alhamdulillah, semuanya lancar dan aman secara administratif. Kontrak juga sudah dikaji sangat detail. Sekarang tinggal PT Nuansa Merdeka Jaya yang akan menentukan kapan memulai proses pembangunan maupun renovasi gedung tersebut,” imbuhnya.