“RPJMD Kota Pekalongan Tahun 2025-2029 ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk periode 5 (lima) tahun,” terang Mas Aaf.
Ia menyebut, RPJMD Tahun 2025-2029 mengarah pada 9 misi pembangunan utama, termasuk tata kelola pemerintahan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur ramah lingkungan, serta pengelolaan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.
Aaf mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan segenap anggota DPRD Kota Pekalongan atas kerja samanya dalam pembahasan Raperda RPJMD. “RPJMD ini diharapkan menjadi pijakan utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan yang saling bersinergi, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta mampu mengatasi berbagai persoalan strategis daerah untuk 5 (lima) tahun ke depan.”
Baca Juga:DPR Minta KEK Batang Prioritaskan Naker Lokal: Jangan Sampai Ada Luka Sosial Akibat Industri! Razia Polres Pekalongan Sita 138 Botol Miras di Bojong dan Sragi, Tekan Kriminalitas!
Lebih lanjut, Aaf menjelaskan, Kota Pekalongan saat ini sedang menghadapi tantangan selain banjir rob (khususnya wilayah barat), penurunan muka tanah, penyediaan air bersih, juga dalam pengelolaan sampah. Terlebih pasca-penutupan TPA Degayu oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 20 Maret 2025, terjadi penumpukan sampah di beberapa titik kota.
Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berupaya mengatasi permasalahan ini. Bersatu dalam menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi sampah yang dihasilkan, serta meningkatkan partisipasi aktif dalam program daur ulang dan pengelolaan sampah secara bijaksana. “Kami harap setiap langkah yang diambil dapat membawa perubahan positif bagi Kota Pekalongan tercinta ini,” harapnya.