PEKALONGAN.ID,KOTAPEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan keuangan daerah, salah satunya melalui evaluasi dan penyesuaian terhadap peraturan daerah tentang pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap perubahan regulasi nasional sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, Anita Heru Kusumorini menjelaskan, penyesuaian kebijakan ini mengacu pada Pasal 99 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD).
“Melalui hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023, Pemkot Pekalongan menetapkan bahwa Perda tersebut perlu disesuaikan guna menyelaraskan sistem perpajakan daerah dengan kebijakan fiskal nasional. Hal ini diwujudkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 yang telah disusun untuk menciptakan tata kelola PDRD yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan berkeadilan,” ucapnya.
Baca Juga:STAIKAP Optimistis Raih Akreditasi Unggul, Asesmen Lapangan BAN-PT Jadi Titik Awal Menuju Institut 2028Pekalongan Menuju Kota Bebas Sampah, Wawali Balgis Diab Paparkan Inovasi Energi Alternatif di Forum Nasional
Menurutnya, penyesuaian regulasi ini ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah dalam jangka pendek, serta mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Berikut ini sejumlah poin penting dalam perubahan Perda No. 1 Tahun 2025: Yang pertama Penghapusan Pajak Sarang Burung Walet, karena dinilai tidak relevan dan sulit untuk diimplementasikan secara optimal. Kedua penambahan pengaturan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) pada perolehan hak atas hibah, wasiat, atau waris untuk memperjelas klasifikasi objek pajak.
Ketiga penyesuaian batas omzet minimum PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) untuk makanan dan minuman menjadi Rp10 juta per bulan, sebagai bentuk dukungan bagi UMKM. Keempat penghapusan sanksi administrasi berupa kenaikan retribusi yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 74 ayat (4), Pasal 95 ayat (4), dan Pasal 132 ayat (4) Perda 8/2023.
Sedangkan penyesuaian pada struktur dan tarif retribusi juga menjadi fokus utama dalam perubahan ini, meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan mengenai penyesuaian tarif dan pemindahan layanan Labkesda non-manusia ke retribusi Pelayanan Produksi Usaha Daerah.