Ketua DPRD Batang Ingatkan Rotasi Jabatan Bebas Transaksional, Dorong Profesionalisme dan Integritas!

Ketua DPRD Batang Ingatkan Rotasi Jabatan Bebas Transaksional, Dorong Profesionalisme dan Integritas!
DOK Ketua DPRD Batang, Su’udi
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Menjelang pelaksanaan rotasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang, Ketua DPRD Batang, Su’udi, mengingatkan agar proses tersebut berjalan secara profesional dan bebas dari praktik jual beli jabatan maupun intervensi berbasis kedekatan pribadi.

“Iya, jangan sampai ada jual beli jabatan, dan juga jangan menggunakan unsur kedekatan,” kata Su’udi, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), saat ditemui di Gedung DPRD Batang, Kamis (7/8/2025).

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam proses birokrasi. Menurutnya, jabatan publik semestinya diemban oleh individu yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya, bukan berdasarkan relasi personal atau kepentingan tertentu. “Tentunya kami berharap, jabatan-jabatan itu nanti dapat diisi oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya,” ujarnya.

Baca Juga:Polres Pekalongan Kota Salurkan 27 Ton Beras Murah, Sasar 27 Kelurahan!Dua Rumah di Kendal Hangus Terbakar, 4 Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Api!

Su’udi juga mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak mudah tergoda dengan janji-janji promosi jabatan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia mendorong ASN untuk lebih menitikberatkan pada peningkatan kinerja dan profesionalisme.

“Jangan lagi ASN tergoda dengan iming-iming bisa dapat posisi. Tunjukkan saja kinerja yang bagus,” tegasnya. Ia menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, telah mengumumkan rencana rotasi dan promosi jabatan bagi pejabat struktural dari eselon II, III, hingga IV. “Rencana bulan Agustus ini akan ada pelantikan pejabat,” ujar Faiz.

Menurut Faiz, saat ini tahapan rotasi telah memasuki proses pertimbangan teknis dan tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika hingga 20 Agustus izin belum terbit, Pemkab akan melanjutkan pelantikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kalau sampai tanggal 20 Agustus izin belum keluar, kita bisa langsung lantik tanpa menunggu persetujuan. Tapi kalau izin keluar lebih awal, kita langsung eksekusi,” paparnya.

Faiz menegaskan, rotasi dan promosi bukan sekadar penyegaran, melainkan bagian dari penempatan pejabat berdasarkan kompetensi dan integritas.

“Yang paling jelas saya tekankan hari ini adalah memastikan semua bekerja profesional dan dengan baik. Saya pastikan tidak ada jual beli jabatan selama saya menjabat,” katanya.

0 Komentar