RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena masih menggunakan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randukuning. Teguran tersebut disertai batas waktu hingga akhir Desember 2025 agar sistem pengelolaan sampah segera diperbaiki.
“Selama ini sampah yang masuk ke TPA langsung kami tumpuk begitu saja. KLHK meminta agar sebelum masuk ke TPA, sampah terlebih dahulu diolah. Kami diberi waktu hingga Desember 2025 untuk memperbaikinya,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, A Handy Hakim, Selasa (19/8/2025).
Sebagai langkah awal, Pemkab Batang telah mengajukan pembangunan hanggar TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) di tiga lokasi: TPA Randukuning, pool truk sampah di Jalan Tentara Pelajar, dan TPS Jalan Kramat. Masing-masing akan dilengkapi mesin pencacah sampah, sementara incinerator bebas emisi baru tersedia di TPS3R TPA Randukuning.
Baca Juga:HUT ke-80 RI, Polres Pekalongan Kota & Ponpes Al Maliki Gelar Olahraga Bersama dan Baksos!Pencarian Pemancing Tenggelam di Siwalan Terkendala Cuaca Buruk, Tim SAR Lanjutkan Besok!
“Anggarannya telah kami ajukan dalam perubahan APBD 2025 senilai Rp1,6 miliar,” kata Handy.
Meski demikian, keberadaan tiga TPS3R itu hanya mampu menangani sekitar 30 persen dari total 109 ton sampah yang masuk ke TPA Randukuning setiap harinya. Untuk itu, pada APBD 2026, Pemkab Batang mengusulkan tambahan anggaran Rp10 miliar guna membeli alat pengolah sampah berkapasitas 20 ton per hari.
Selain mengandalkan TPS3R skala kota, Pemkab Batang juga mendorong pemerintah desa membangun TPS3R mandiri. Beberapa desa disebut telah memulai inisiatif ini, seperti Ujungnegoro, Kalipucang Wetan, Tersono, Kepundung Reban, dan Pesaren.
“Kami berharap desa-desa lain segera menyusul. Dengan adanya TPS3R mandiri, sampah bisa ditangani di tingkat desa dan tidak seluruhnya bermuara di TPA Randukuning,” ucap Handy. Menurutnya, pengelolaan sampah berbasis desa bisa dilakukan melalui badan usaha milik desa (bumdes) atau kerja sama antardesa, yang dinilai lebih efisien.
Langkah perbaikan ini diharapkan dapat mencegah ancaman darurat sampah di Kabupaten Batang, sekaligus menyesuaikan dengan regulasi nasional yang melarang praktik open dumping di TPA.(fel)