RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Dalam rangka menjamin keamanan pangan yang beredar di masyarakat, Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Kota Pekalongan kembali turun langsung ke pasar-pasar tradisional untuk melakukan pengawasan dan pemantauan.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, Lili Sulistyawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari pangan yang mengandung bahan berbahaya.
“Alhamdulillah pada hari ini tim JKPD melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap bahan pangan segar maupun olahan di pasar tradisional Kota Pekalongan yaitu Pasar Banyurip dan Grogolan. Kami ingin memastikan makanan yang beredar benar-benar aman dan layak dikonsumsi masyarakat,” ujarnya saat ditemui pada kegiatan tersebut.
Baca Juga:PMII Rayon Syariah Tingkatkan Literasi Intelektual, Bekali Mahasiswa Baru UIN Gus Dur Pekalongan!DPRD Kota Pekalongan Akan Ajukan Bantuan ke Pemerintah Pusat untuk Bangun Kembali Gedung!
Beberapa sampel bahan pangan yang diambil dari pasar tradisional antara lain bawang merah dan putih, cabai, kubis, terong, tomat, sawi, apel impor, jambu biji, stroberi, tahu, bakso, mi basah, ikan asin, ikan segar, cumi kering, beras, kerupuk usek, jajanan anak, dan lainnya.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil uji cepat pada tahun 2024 terhadap 191 sampel pangan, ditemukan beberapa produk yang positif mengandung bahan berbahaya, seperti kubis (positif pestisida), kerupuk usek merah (positif Rhodamine B), teri medan dan gereh cumi (positif formalin), serta mi kuning/basah (positif formalin).
Temuan itu menjadi dasar bagi tim untuk lebih memperketat pengawasan tahun ini. Fokus pemeriksaan diarahkan pada potensi penggunaan zat berbahaya seperti formalin, pestisida, boraks, Rhodamine B, Methanil Yellow, dan fluorine.
“Kadang ada pedagang atau produsen yang menggunakan bahan berbahaya karena ketidaktahuan, namun ada juga yang sengaja. Apapun alasannya, kami tetap harus mengawasi dengan ketat agar keamanan pangan di Kota Pekalongan terjamin,” tegasnya.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pangan yang positif mengandung zat berbahaya, tim akan segera melakukan langkah penindakan. “Tahap awal pedagang atau produsen akan diberikan surat teguran. Namun, apabila pelanggaran kembali diulangi, maka akan kami tindak dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Langkah ini, bukan hanya sekadar penindakan tetapi juga pembinaan agar para pedagang lebih memahami bahaya penggunaan zat terlarang. Selain pengawasan di lapangan, peran serta masyarakat juga dinilai penting.