Mulai 2026, Girik dan Letter C Tak Berlaku Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah

Mulai 2026, Girik dan Letter C Tak Berlaku Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah
ISTIMEWA PELAYANAN – Suasana pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Pekalongan pada Senin (8/9/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekalongan menegaskan, mulai tahun 2026 girik dan dokumen adat seperti letter C, verponding, maupun petuk tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.

Kebijakan ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang berlaku sejak 2 Februari 2021.

Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Pekalongan, Maryanto, menjelaskan aturan ini menjadi langkah penting dalam pembaruan sistem administrasi pertanahan nasional.

Baca Juga:Drama Roro Jonggrang SMPN 4 Batang Disambut Hangat Pengunjung KliwonanBawaslu Waspadai Politik Uang Lewat Dompet Digital

“Untuk pendaftaran tanah, alat bukti lama seperti girik atau letter C tidak lagi diberlakukan. Dasar pendaftaran mengacu pada pernyataan penguasaan fisik,” terangnya, Senin (8/9/2025).

Maryanto menekankan, kebijakan ini bukan berarti tanah masyarakat akan dirampas. Status kepemilikan tetap sama, hanya saja dokumen lama tidak lagi dipakai sebagai bukti sah, melainkan sebatas petunjuk dalam proses pendaftaran.

“Dulu letter C atau girik dipakai untuk membedakan tanah adat dengan tanah negara. Ke depan, fungsinya hanya sebagai penunjuk, bukan bukti kepemilikan,” jelasnya.

Ia memastikan, tanah adat yang sudah dikuasai turun-temurun tidak akan serta-merta dinyatakan sebagai tanah negara hanya karena belum bersertifikat. Pemerintah justru mendorong masyarakat segera mengurus sertifikat agar kepemilikannya memiliki kepastian hukum.

“Dokumen lama tetap bisa dipakai sebagai petunjuk, tapi pendaftaran didasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik, dengan catatan tanah tersebut tidak bersengketa, bukan aset pemerintah maupun BUMN/BUMD,” tegasnya.

Hingga saat ini, dari sekitar 100.000 bidang tanah di Kota Pekalongan, 97 persen sudah bersertifikat. Masih ada sekitar 3.000 bidang atau 3 persen yang belum terdaftar.

“Angka ini sudah sangat baik, tapi kami berharap sisanya segera didaftarkan agar semua bidang tanah di Kota Pekalongan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Baca Juga:Mengenal Dunia Finansial Lewat Bank Mini SMK GondangKecamatan Pekalongan Timur Kumpulkan 30 Barang Jarahan

Menurutnya, sertifikat tanah sangat penting, baik secara yuridis maupun fisik. Dari sisi yuridis, sertifikat menjamin kepemilikan yang sah. Dari sisi fisik, sertifikat mencegah sengketa batas karena saat pengajuan sertifikat, pemohon wajib memasang tanda batas dengan persetujuan pemilik tanah berbatasan.

“Dengan sertifikat, posisi dan batas tanah akan jelas, sehingga tidak ada lagi perselisihan antarwarga,” tambahnya.

0 Komentar