Maryanto pun mengimbau masyarakat Kota Pekalongan agar tidak menunda.”Jangan tunggu sampai 2026. Segera daftarkan tanah panjenengan supaya memiliki legalitas penuh dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (way)
Mulai 2026, Girik dan Letter C Tak Berlaku Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah
