RADARPEKALONGAN.ID, SRAGI – Seorang pria berinisial MAR alias Emon (31) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa sabu di pinggir jalan Dukuh Banjardowo Utara, Desa Gebangkerep, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jumat (19/9/2025) pagi.
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pekalongan setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Sragi.
“Benar, tersangka kami amankan saat berada di pinggir jalan dengan barang bukti sabu seberat bruto 0,43 gram,” kata Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, kemarin.
Baca Juga:Safari Beach Jateng Disidak DPRD Batang, Terbukti Akses Sepadan Pantai Tak Ditutup Jalan Perlu DiperlebarTren Laka Air Meningkat, Relawan BPBD Batang Dilatih Water Rescue Bersama Basarnas!
Dari hasil interogasi awal, Emon mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial S, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu itu rencananya akan mereka konsumsi bersama. “Menurut pengakuannya, sabu itu dibeli bersama-sama dengan S, yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Warsito.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu dalam plastik klip seberat 0,43 gram, 1 unit handphone Vivo V15, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat. Tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat Emon dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Pekalongan saat ini masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut. (had)