RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Kabar gembira bagi para pegawai honorer di Pemkab Batang yang terjaring dalam pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pasalnya, progres penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk mereka telah mencapai 80 persen dari total 2.850 jumlah PPPK paruh waktu.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Batang, Sigit Adibroto, mengatakan, saat ini sebagian besar pegawai telah mendapatkan nomor induk, sementara sisanya masih dalam tahap verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk kabar terakhir, ini masih proses usul. Sebagian besar sudah turun pertek-perteknya, NIP-nya juga sudah keluar. Tapi masih ada yang perlu perbaikan karena belum terverifikasi di BKN,” jelasnya, Rabu (8/10/2025).
Baca Juga:Wali Kota Aaf Resmikan Nikah Massal di Hotel Berbintang, Delapan Pasangan Raih Legalisasi Hukum!Rob Kian Ganas! Desa Blacanan Pekalongan Tahunan Terendam, Ekonomi Warga Pesisir Terancam!
Sigit menyebut, dari 2.850 usulan PPPK paruh waktu, sekitar 80 persen sudah mendapatkan NIP, sementara sisanya menunggu hasil validasi dari BKN Regional I Yogyakarta. “BKN Jogja itu menangani wilayah DIY dan Jateng, jadi antreannya banyak sekali, mungkin ratusan ribu berkas. Jadi kita menunggu prosesnya. Yang butuh perbaikan dokumen juga terus kami bantu lengkapi,” terangnya.
Setelah seluruh NIP diterbitkan, tahapan selanjutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Namun, hingga kini, pihaknya belum memastikan mekanisme penyerahan SK tersebut. “Setelah semua NIP turun, baru kita terbitkan SK. Tapi untuk penyerahan SK-nya seperti apa, apakah nanti ada sumpah atau pelantikan seperti PPPK biasa, itu masih kita koordinasikan,” imbuhnya.
Sigit juga menjelaskan terdapat beberapa nama yang akhirnya tidak bisa diproses karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia atau tidak bersedia lanjut. Ia juga menyoroti permasalahan administrasi bagi tenaga non-ASN yang belum memenuhi masa kerja dua tahun, yang jumlahnya masih sekitar 500-an orang, dan menjadi PR Pemda.
“Yang belum dua tahun jelas tidak bisa diusulkan. Jumlahnya masih banyak, sekitar 500-an orang. Ini jadi PR Pemda juga,” ungkapnya.
Dengan masih berlangsungnya proses NIP dan verifikasi, BKPSDM Batang berharap seluruh tahapan bisa selesai secepatnya agar para pegawai PPPK paruh waktu segera mendapatkan kepastian hukum dan haknya sebagai aparatur pemerintah.(nov)
