RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan berhasil mengamankan seorang terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial J. Pelaku ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun.
Penangkapan J dilakukan melalui kerja sama dengan Tim Kejari Kabupaten Bekasi, di Desa Sukaringin, Kecamatan Suko Wangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 14.50 WIB. J selanjutnya dibawa menuju Kabupaten Pekalongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, menyampaikan keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas intelijen penegakan hukum.
Baca Juga:Tragis! Kakak Temukan Adik Tewas Gantung Diri di Kontrakan Gringsing, Diduga Idap SchizophreniaDemi Kenyamanan Malam, Dishub Pekalongan Rutin Perbaiki PJU dengan Armada Skylift dan Truk Crane
“Program tangkap buronan adalah bentuk dukungan teknis intelijen dalam membantu proses penegakan hukum. Tugas ini merupakan implementasi fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan oleh bidang intelijen Kejaksaan,” kata Triyo Jatmiko, Sabtu (15/11/2025).
J diamankan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Pkl tanggal 8 Maret 2021. Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana KDRT dan dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan.
Kejari Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya untuk terus menindak para buronan dan memastikan setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi. (had)
