Program Konsolidasi Tanah Kendal Tata Ulang 4 Hektare Pesisir Kumuh, Menteri ATR Serahkan 121 Sertifikat

Program Konsolidasi Tanah Kendal Tata Ulang 4 Hektare Pesisir Kumuh, Menteri ATR Serahkan 121 Sertifikat
ABDUL GHOFUR SERAHKAN - Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menyerahkan sertifikat tanah kepada salah satu warga Karangsari, disaksikan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, di Balai Kelurahan Karangsari, pada Selasa (2/12/2025).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Penataan kawasan pesisir Bandengan dan Karangsari, Kecamatan Kendal Kota, memasuki tahap penting melalui program Konsolidasi Tanah (KT). Puncak proses ini ditandai dengan penyerahan 121 sertifikat hak milik oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, Selasa (2/12/2025).

Nusron Wahid menegaskan KT adalah intervensi struktural yang mengubah bidang-bidang terisolasi menjadi ruang hidup yang tertata, produktif, dan memiliki kepastian hukum.

“Tanah-tanah yang dulu terisolasi dan tidak punya fungsi dikonsolidasi sehingga menjadi tertata dan bernilai. Tanpa konsolidasi, tanah itu tidak bisa disertifikatkan karena tidak memenuhi fungsi sosial,” ujarnya.

Baca Juga:PDPM Pekalongan Gelar Torseni VII, Ajang Kuatkan Karakter Kreatif dan Sportif 17 Pimpinan CabangDukung Ketahanan Pangan, Rutan Pekalongan Panen 26 Kg Kangkung Bersama Peserta MagangHub

Program KT di Kendal mencakup 40.560 meter persegi (sekitar 4,2 hektare) dengan 121 bidang, serta menghasilkan 696 meter persegi tanah untuk fasilitas umum, seperti pelebaran jalan dan pembangunan drainase. Penataan ulang ini diharapkan mengubah permukiman kumuh menjadi lingkungan yang lebih layak.

Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, yang turut hadir, menegaskan KT menyatukan aspek kepastian hukum, penataan ruang, dan pemberdayaan masyarakat.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyatakan KT menjadi contoh nyata kebijakan tata ruang yang langsung menyentuh kebutuhan dasar warga pesisir. “KT bukan hanya soal sertifikat, tetapi restorasi sosial—membuka akses jalan, membangun drainase, menata lingkungan yang sebelumnya kumuh, dan memberi kepastian hak kepada warga,” ucapnya.

Ahmad Mualim, salah satu penerima sertifikat dari Kelurahan Bandengan, mengaku sangat terbantu setelah menunggu lama, dan menilai penataan kawasan membuat lingkungan lebih layak dan membuka peluang perbaikan ekonomi. (fur)

0 Komentar