Cegah Perambahan Hutan Pegunungan, Pemkab Pekalongan Perkuat Regulasi Tata Ruang dan Perda Lindung

Cegah Perambahan Hutan Pegunungan, Pemkab Pekalongan Perkuat Regulasi Tata Ruang dan Perda Lindung
HADI WALUYO ALIH FUNGSI LAHAN - Alih fungsi lahan hutan menjadi lahan pertanian di kawasan hutan Petungkriyono jadi sorotan masyarakat.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menegaskan komitmen serius dalam menangani maraknya alih fungsi lahan hutan di wilayah pegunungan, khususnya kawasan Petungkriyono, yang belakangan menjadi sorotan publik.

Sekda Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, menjelaskan bahwa langkah antisipatif Pemkab difokuskan pada penguatan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang. Wilayah atas yang rentan bencana telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung untuk menjaga keseimbangan lingkungan.

“Penetapan ini penting untuk menjaga sustainability dan keseimbangan lingkungan. Wilayah atas merupakan daerah rentan, sehingga tidak boleh ada alih fungsi sembarangan,” tegas Akbar, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga:BPS Tekankan SE2026 Fondasi Ekonomi Daerah, Minta OPD Pekalongan Perkuat Literasi DataKejari Batang Musnahkan 90 Gram Sabu, 990 Gram Ganja, dan Ribuan Obat Terlarang Perkara 2024–2025

Pemkab berencana melakukan review tata ruang pada tahun depan. Meskipun pengelolaan hutan adalah kewenangan provinsi dan pusat, dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat kabupaten. Oleh karena itu, koordinasi dengan Perhutani dan Forkopimda akan diperkuat.

Terkait perambahan yang dipicu persoalan ekonomi, Sekda menyiapkan pendekatan pemberdayaan selain penindakan.

“Kita akan duduk bersama dengan Perhutani, LMDH, dan masyarakat desa hutan. Penindakan tentu perlu, namun hutan juga harus memberi nilai kesejahteraan bagi warga di sekitarnya,” jelas Akbar.

Ia menekankan, fungsi hutan di Petungkriyono sebagai daerah resapan air sangat penting. Jika alih fungsi terus terjadi, risiko bencana seperti banjir dan longsor akan meningkat. (had)

0 Komentar