RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari berbagai perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman belakang Kejari Batang, Kamis (11/12/2025). Pemusnahan tahap 2 tahun 2025 ini melibatkan jajaran Forkopimda.
Kepala Kejari Batang, Raymond Ali, menyebut pemusnahan kali ini didominasi kasus narkotika dan pelanggaran UU Kesehatan. Total 7.984 butir obat terlarang dimusnahkan, termasuk Pil Yarindo dan pil berlogo MF/X.
“Saya lihat semakin hari semakin meningkat. Karena itu, komitmen bersama perlu terus diperkuat untuk mengeliminasi peredaran narkotika di Kabupaten Batang,” terang Raymond.
Baca Juga:Jelang Nataru, Petugas Gabungan Gelar Ramp Check di Terminal Pekalongan Demi Keselamatan PenumpangJelang Nataru, Harga Cabai di Batang Melonjak 50 Persen: Cabai Rawit Merah Tembus Rp 90 Ribu/Kg
Narkotika golongan I yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 90,76 gram dan ganja kering seberat 990,4 gram. Selain itu, dimusnahkan pula 12 jenis senjata tajam, dua pucuk airsoft gun, serta sembilan telepon genggam.
Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. Ia menegaskan Pemkab akan memperbanyak kegiatan positif bagi generasi muda sebagai upaya pencegahan tindak pidana.
“Pemusnahan barang bukti adalah bentuk akuntabilitas kepada publik,” tukas Faiz.
Faiz juga memastikan bahwa Batang yang berkembang sebagai kawasan industri telah disiapkan langkah antisipasi kriminalitas yang lebih tinggi, termasuk rencana kenaikan status Polres menjadi Polresta. (red/sef)
