RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil Suzuki Pick Up Boks pengangkut MBG di Jalan Raya Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, pada Jumat pagi (12/12/2025), mengungkap fakta bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) A sopir mobil tersebut sudah kedaluwarsa atau tidak sah.
Mobil bernomor polisi G 9209 LZ yang dikemudikan R (63) itu terguling setelah menabrak pagar rumah warga, diduga kuat akibat pengemudi kehilangan kendali saat hendak berbelok.
Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Rony Hidayat, membenarkan temuan ini dan menegaskan penyebab kecelakaan adalah faktor manusia.
Baca Juga:Pegadaian Kanwil XI Semarang "Jembatani" Akses Warga Desa KalikurmoProgres Gedung SKB Pekalongan Minus 12 Persen, Wawalkot Balgis Tegaskan Kualitas Tetap Prioritas
“Untuk driver SPPG tersebut, kita lihat SIM-nya sudah tidak sah, sudah expired sejak Agustus kemarin. Jadi, dalam arti ini, dia belum bisa menunjukkan legalitas terkait persyaratan mengemudi dengan baik,” kata AKP Rony Hidayat.
Menurut keterangan kernet mobil, kecelakaan terjadi karena pengemudi melaju cukup cepat saat mendekati simpang empat dan kehilangan kendali saat banting setir ke kanan.
“Penyebab kecelakaan adalah pengemudi kurang hati-hati dalam mengendarai kendaraan,” tegas Kasat Lantas.
Beruntung, insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa, hanya kerugian material. AKP Rony menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PGN untuk menginventarisir dan memberikan pelatihan keselamatan kepada para driver. (had)
