Ribuan BPJS PBI Pekalongan Dinonaktifkan Pusat, Dinsos P2KB Buka Jalur Reaktivasi Cepat Hanya 4 Hari!

Ribuan BPJS PBI Pekalongan Dinonaktifkan Pusat, Dinsos P2KB Buka Jalur Reaktivasi Cepat Hanya 4 Hari!
ISTIMEWA PELAYANAN - Pelayanan kesehatan di RSUD Bendan Kota Pekalongan.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Kabar penting bagi warga Kota Pekalongan pemegang kartu BPJS Kesehatan gratis atau Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebanyak 6.835 peserta PBI JKN di Kota Pekalongan baru-baru ini dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat sebagai bagian dari kebijakan nasional.

Meski demikian, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) memastikan masyarakat tidak perlu panik. Jalur reaktivasi atau pengaktifan kembali telah dibuka dengan mekanisme yang mudah, cepat, dan transparan.

Kepala Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Yos Rosyidi, menjelaskan bahwa penonaktifan ini bertujuan untuk akurasi data kemiskinan (desil 1-5). Namun, bagi warga yang memiliki penyakit kronis, sistem akan secara otomatis melakukan pengaktifan kembali.

Baca Juga:Balon Udara Meledak Sebelum Terbang di Pekalongan, Empat Remaja Terluka Parah Kena Ledakan Petasan MautTragis! Bocah 3 Tahun di Kajen Pekalongan Tewas Terseret Arus Selokan Saat Bermain Hujan-hujanan

“Ya, jadi di Kota Pekalongan ada 6.835 PBI JKN yang dinonaktifkan. Namun, dari jumlah itu, yang memang menderita penyakit kronis atau katastropik langsung diaktifkan kembali oleh Pemerintah Pusat,” terang Yos Rosyidi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/2/2026).

Cara Mudah Aktifkan Kembali BPJS yang Mati

Bagi warga yang status kepesertaannya nonaktif namun masih merasa berhak dan membutuhkan layanan kesehatan, Yos menegaskan ada beberapa jalur pengajuan yang bisa ditempuh. Masyarakat cukup membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan (Puskesmas) yang menyatakan masih butuh layanan medis.

“Masyarakat bisa mengajukan reaktivasi melalui kelurahan atau langsung ke Dinsos. Bisa juga melalui jalur partisipasi masyarakat lewat usulan di aplikasi Cek Bansos. Proses reaktivasi biasanya berlangsung maksimal 4 hari,” jelas Yos secara rinci.

Ia juga mewanti-wanti agar warga rajin mengecek status kartu masing-masing melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan BPJS Kesehatan sebelum mendesak harus ke rumah sakit.

“Dengan adanya penonaktifan ini, masyarakat harus aktif mengecek kepesertaannya masing-masing. Jangan sampai ketika mendadak butuh pelayanan kesehatan ternyata statusnya sudah tidak aktif,” tegasnya.

Tetap Bisa Berobat dengan Program UHC

Kabar baiknya, bagi warga Kota Pekalongan yang membutuhkan layanan kesehatan darurat namun status BPJS-nya sedang nonaktif, Pemerintah Kota telah menjamin perlindungan melalui skema Universal Health Coverage (UHC).

0 Komentar