HPSN 2026: Bupati Kendal Soroti Sumbatan Sampah di Sungai dan Ajak Warga Jaga Lingkungan Tetap Asri

HPSN 2026: Bupati Kendal Soroti Sumbatan Sampah di Sungai dan Ajak Warga Jaga Lingkungan Tetap Asri
ABDUL GHOFUR PUNGUT SAMPAH - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, turun langsung memungut sampah saat aksi bersih pantai di PIK Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Selasa (24/2/2026) dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2026.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Persoalan sampah masih menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten Kendal. Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026, jajaran Forkopimda bersama ribuan relawan menggelar aksi bersih-bersih massal di Pantai Indah Kemangi, Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Selasa (24/2/2026).

Kegiatan yang melibatkan unsur TNI-Polri, pelajar, hingga santri pondok pesantren ini dirangkaikan dengan peluncuran Gerakan Jawa Tengah Asri (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Fokus utama peringatan tahun ini adalah membangun kolaborasi lintas sektor agar penanganan limbah tidak hanya berhenti pada kegiatan simbolis tahunan.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah kewajiban kolektif yang harus dilakukan secara konsisten setiap hari.

Baca Juga:Dukung Kawasan Industri, 40 Bidang Tanah di Sarirejo Kendal Terdampak Jalur SUTT 150 KV KEK KendalWaspada! Dishanpan Jateng Temukan Teri Nasi Berformalin di Pasar Grogolan Pekalongan Saat Sidak

“Hari ini kita bersama TNI, Polri, OPD, pemuda, pelajar, hingga pondok pesantren turun langsung membersihkan pantai. Ini bukan sekadar seremoni, tapi gerakan nyata dan berkelanjutan. Lingkungan bersih bukan slogan, tapi kewajiban,” tegas Bupati yang akrab disapa Tika tersebut.

Normalisasi Sungai Kendal dan Polemik Sanksi

Di tengah semangat aksi bersih pantai, kondisi aliran Sungai Kendal yang kerap tersumbat sampah hingga memicu banjir masih menjadi rapor merah. Bupati Tika memastikan bahwa pemerintah daerah akan segera melakukan normalisasi sungai untuk mengurangi dampak genangan. Meski demikian, ia menekankan bahwa penanganan permanen tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Terkait kedisiplinan warga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Aris Irwanto, mengakui bahwa penegakan aturan dalam Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah masih menemui kendala di lapangan. Padahal, perda tersebut memuat ancaman denda maksimal Rp50 juta atau kurungan enam bulan bagi pembuang sampah sembarangan.

“Sanksi memang belum kami terapkan. Masyarakat masih sensitif terhadap denda, jadi kami harus berhati-hati, meskipun regulasinya sudah jelas. Kalau kesadaran pribadi tidak tumbuh, sungai akan terus jadi tempat sampah. Ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah,” ujar Aris Irwanto menjelaskan dilema yang dihadapi.

Pendekatan Persuasif dan Program “Bersatu Siaga”

Sebagai langkah jangka pendek, DLH Kendal masih mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Bupati Tika juga mendorong penguatan program “Bersatu Siaga”, di mana aksi kerja bakti tidak hanya dilakukan pada hari Jumat, melainkan juga intensif di hari Sabtu.

0 Komentar