RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kendal memberikan jaminan keamanan terhadap hak kesejahteraan para tenaga pendidik. Sebanyak 852 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Kendal kini mendapatkan kepastian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2026.
Kepastian ini diperoleh setelah Kemenag Kendal menggelar aktivasi data rekening secara serentak di Aula Lantai II Kantor Kemenag setempat, Rabu (25/2/2026). Langkah proaktif tersebut sengaja diambil untuk memitigasi risiko gagal bayar atau retur anggaran yang sering kali dipicu oleh kendala administrasi perbankan dalam sistem keuangan negara yang terintegrasi secara digital.
Kepala Kantor Kemenag Kendal, Zainal Fatah, menegaskan bahwa validitas data perbankan merupakan variabel krusial yang tidak bisa ditawar dalam proses pencairan anggaran negara.
Baca Juga:Pasien BPJS Ditolak, DPRD Kendal Panggil Dinkes dan BPJS Kesehatan Terkait Sengkarut Kuota Rujukan3 Spot Wisata instagramable di Pemalang Yang Ramai di Kunjungi Saat Libur Lebaran
“Ini langkah antisipatif. Kami tidak ingin ada retur anggaran atau gagal bayar hanya karena kesalahan teknis. Data harus valid, lengkap, dan terverifikasi. Itu harga mati,” tegas Zainal Fatah saat memberikan arahan di ruang kerjanya.
Mitigasi Risiko Sistem Digital
Zainal menambahkan, TPG adalah bentuk apresiasi nyata negara atas dedikasi guru dalam mendidik karakter generasi muda. Ia berpesan agar nantinya dana yang cair dapat digunakan untuk pengembangan kompetensi profesi, terutama dalam penguatan literasi digital di lingkungan sekolah.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi PAI Kemenag Kendal, Mukhamad Muslikhan, memastikan seluruh jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK telah masuk dalam sistem verifikasi yang ketat.
“Kami pastikan 852 guru PAI dari jenjang TK, SD, SMP, SMA hingga SMK tidak terkendala administrasi. Aktivasi data supplier rekening ini untuk menciptakan sistem yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel,” ujar Muslikhan secara lugas.
Verifikasi Data Supplier 100 Persen
Dalam teknis pelaksanaannya, Operator Kemenag Kendal, Arif Saiful Amar, menjelaskan bahwa setiap guru wajib terdaftar sebagai ‘supplier’ resmi dalam database Kementerian Keuangan. Data tersebut mencakup identitas resmi, NIP, nama bank, hingga unit kerja yang harus sinkron secara presisi.
“Kalau data supplier bermasalah, meskipun SPM (Surat Perintah Membayar) terbit, dana tidak akan cair. Karena itu kami pastikan 100 persen data sudah aktif dan siap transaksi,” jelas Arif.
