Kena Sanksi Pengelolaan Sampah, Pemkab Kendal Siapkan Kirim 100 Ton per Hari ke Semarang untuk Energi

Sanpah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Aris Irwanto.
0 Komentar

KENDAL – Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi administratif kepada hampir seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah terkait pengelolaan sampah. Salah satunya adalah Kabupaten Kendal yang dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan di TPA Darupono.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Aris Irwanto, mengatakan sanksi tersebut berkaitan dengan sistem pengelolaan sampah di TPA Darupono yang masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan terbuka.

“Metode tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan tempat pembuangan akhir,” kata Aris saat coffee morning bersama awak media, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga:PDI Perjuangan Kendal Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Dapur Marhaen, Tegaskan Komitmen Sosial ke WargaLindungi Kawasan Pesisir, Rizal Bawazier: Wilayah Pekalongan hingga Batang Barat Prioritas Pembangunan GSW

Ia menjelaskan, dalam standar pengelolaan sampah sebenarnya dikenal metode sanitary landfill, yakni menimbun sampah secara berlapis dan menutupnya dengan tanah pada periode tertentu untuk mencegah pencemaran lingkungan.

“Namun metode sanitary landfill juga tidak diakui oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena dalam praktiknya sering tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan,” ujarnya.

Aris mengungkapkan, produksi sampah di Kabupaten Kendal mencapai sekitar 437 ton per hari yang sebagian besar masih dibuang ke TPA Darupono.

Untuk mengurangi beban TPA, pemerintah daerah menyiapkan skema pengiriman sebagian sampah ke Semarang.

“Sekitar 100 ton sampah per hari rencananya akan dikirim ke Semarang untuk diolah menjadi refuse derived fuel (RDF),” tegasnya.

Menurut Aris, langkah tersebut merupakan bagian dari kerja sama dalam program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah aglomerasi Semarang yang melibatkan Kota Semarang dan Kabupaten Kendal.

Ia menambahkan, ke depan tidak semua sampah akan berakhir di TPA. Dalam konsep pengelolaan yang disiapkan, hanya residu yang akan ditimbun di TPA, sementara sampah lainnya akan diolah lebih dahulu di tingkat hilir seperti desa dan kelurahan.

Baca Juga:Warga Kota Pekalongan dan Batang Minta Pembatasan Truk Sumbu Tiga Diterapkan Secara KonsistenTNI Bentuk 2.068 Siswa SMK Bina Utama Bentuk Karakter Lewat Bintalsik, Ditutup Bupati Kendal

Selain pengolahan menjadi RDF, DLH Kendal juga menyiapkan teknologi pirolisis sebagai alternatif pengolahan sampah. Teknologi ini bekerja dengan memanaskan material organik pada suhu tinggi tanpa oksigen untuk mengurai sampah, berbeda dengan insinerator yang membakar sampah secara langsung.

DLH Kendal juga tengah menjajaki kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar minyak alternatif bernama Petasol. Rencana tersebut akan diawali dengan pembangunan proyek percontohan di Desa Margorejo.

0 Komentar