Sementara itu, barang bukti berupa ganja, dokumen, dan plastik dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong besi. Untuk barang elektronik seperti telepon seluler dan timbangan digital, petugas menghancurkannya dengan cara dipukul menggunakan palu. Sedangkan barang bukti berbahan dasar besi dipotong-potong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat difungsikan kembali.
Menutup kegiatan tersebut, Kajari Kota Pekalongan, Khunaifi Alhumami, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan putusan hukum.
“Jadi putusan pengadilan itu semuanya harus dilaksanakan, bukan hanya pidana badan, bukan hanya terpidananya yang dimasukkan ke penjara, tetapi barang bukti dan semua yang terdapat dalam amar putusan pengadilan juga harus dilaksanakan oleh Jaksa,” terang Khunaifi. (way)
